Akomodir Hak Untuk Tahu, KI Sumbar Perintahkan PLN Berikan Data TSJL

PADANG – Komisi Informasi (KI) Sumbar gelar sidang putusan sengketa informasi publik antara PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sumbar dengan Leon Agusta Indonesia (LAI, Jumat (11/3/2022) di ruang sidang utama kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Padang.

Sidang putusan sengketa informasi publik (SIP) tentang CSR atau dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSJL) dengan pemohon Leon Agusta Indonesia dengan termohon PT PLN (persero) Induk Wilayah Sumbar dipimpin ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dan Anggota Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.

Putusan KI Sumbar lebih mementingkan mengawal hak publik untuk tahu terutama terkait TSJL di PT PLN (persero) Induk Wilayah Sumbar.

“Memutuskan menerima permohonan pemohon sebagian. Memerintah termohon memberikan informasi tentang TSJL yang menjadi kewenangannya dalam bentuk hardcopy dan memerintah termohon memfasilitasi permohonan informasi pemohon kepada yang memiliki kewenangan yaitu PLN Pusat,” ujar Adrian membacakan pada sidang yang terbuka dan dibuka untuk umum.

Atas putusan tersebut Adrian juga mengatakan adalah hak para pihak untuk keberatan atas putusan register 11/VII/KISB-PS-M-A/2021.

“Ya berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, para pihak berhak mengajukan keberatan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima,” ujar Adrian. (benk)