Adrian : Informasi yang Diminta LBH ke Pemko Padang tak Ada yang Harus Dikecualikan

PADANG – Anggota Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi mengatakan ada 14 informasi diminta LBH Padang tidak ada yang harus dikecualikan oleh badan publik Pemko Padang.

“Pendapat saya semua informasi diminta LBH tentang pasar terbuka justru diberikan dan dipublis berdampak penatakelolaan pasar lebih baik dan mudah diakses publik,” ujar Adrian, Senin (26/6) saat sidang Sengketa Informasi Publik antara LBH Padang dengan Atasan PPID Utama Pemko Padang.

Sidang SIP itu digelar dengan Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska, dengan anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi.

Kuasa Pemko Padang minta waktu satu minggu sebelum dilakukan mediasi dan LBH pun menyetujui digelar mediasi dengan mediator Tanti Endang Lestari, minggu depan.

“Sidang saya skor untuk memberikan ruang mediasi kepada para pihak pada minggu depan atau disesuaikan dengan waktu relas yang akan disampaikan panitera pengganti KI Sumbar,” ujar Nofal dilanjutkan ketok palu tanda sidang SIP diskor. (*)