Wako Pariaman Sampaikan Ranperda Permukiman Kumuh dan Tata Ruang ke DPRD

Walikota Pariaman Genius Umar menyerahkan dokumen tiga Ranperda kepada Ketua DPRD Fitri Nora untuk dijadikan Perda. (agus)

Pariaman – Walikota Pariaman Genius Umar menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2021 dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora didampingi Wakil Ketua masing masing, Faisal dan Mulyadi di Rapat Utama DPRD setempat, Senin (8/3).

Tiga Ranperda yang disampaikan yakni Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang tata ruang wilayah Kota Pariaman Tahun 2010 – 2030 dan Ranperda ketiga adalah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

“Ini merupakan tiga Ranperda yang penting di Kota Pariaman.Karena melihat Kota Pariaman yang semakin berkembang, tentu adanya perubahan tentang tata ruang. Perubahan ini harus sesuai dengan Undang – Undang karena sudah lebih dari 5 (lima) tahun. Ini juga sudah melalui beberapa proses mulai dari provinsi sampai Kementerian Tata Ruang dan Kementerian Dalam Negeri,“ ucapnya .

Untuk Ranperda Penanggulangan Kawasan Kumuh, Kota Pariaman saat ini masih memiliki beberapa kawasan kumuh. Untuk menanggulanginya, harus berdasarkan kebijakan hukum seperi Perda. Dengan adanya perda ini, berbagai program dari Kementerian, Provinsi dan Kota pariaman bisa dilaksanakan sehingga kawasan kumuh diKota Pariaman berkurang bahkan tidak ada lagi.

Selanjutnya, Ranperda tentang retribusi tempat rekreasi dibuat melihat perkembangan wisata Kota Pariaman yang saat ini cukup signifikan. Sehingga ada beberap destinasi yang baru berkembang dan belum dipungut biaya retribus. Untuk meningkatkan PAD Kota Pariaman, kita usulkan Ranperda ini sehingga akan terkelola dengan baik.

Hadir dalam rapat paripurna DPRD tersebut, Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin, anggota DPRD Kota Pariaman, Forkopimda Kota Pariaman, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat dan Kepala Desa se Kota Pariaman.

Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora dalam kesempatan itu mengatakan akan membahas bersama tim dengan segera karena membahas 3 (tiga) Ranperda ini mempunyai batas waktu sampai akhir Maret 2021. Semoga pembahasan kami berjalan lancar sehingga 3 (tiga) Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota Pariaman bisa kami di jadikan Perda Kota Pariaman. (agus)