PHK Sepihak Tanpa Pesangon, PT TKA Diduga Langgar UU Keternagakerjaan

Suasana mediasi lembaga Serikat Pekerja Mandiri Masyarakat Pribumi ( SPMMP) Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, dengan pihak PT TKA. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG –  PT Tidar Kerinci Agung ( TKA) di Jorong Bukit Sembilan, Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, lakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) kepada pekerja secara sepihak tanpa memberikan pesangon. Perbuatan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Ketenagakerjaan.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, perlakukan semena- mena pihak PT TKA terhadap pekerja sudah sering dilakukan perusahaan. Namun tidak ada yang berani melawan atau melaporkan kepada pihak- pihak terkait.

Tanggal 11 November 2020, pihak PT TKA kembali melakukan PHK kepada salah seorang pekerja dengan perlakuan yang sama dengan surat pemberhentian kerja nomor 010 / Int / KKU – TKA /11/ 2020. Korban PHK kali ini adalah buruh panen kepala sawit bernama Sutresno (51) alias Benjol. Tidak terima di PHK sepihak tanpa diberikan pesangon, Sutresno melapor ke lembaga Serikat Pekerja Mandiri Masyarakat Pribumi ( SPMMP), Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya. SPMMP pun bergerak cepat membantu korban PKH sepihak tanpa pesangon ini.

SPMMP berusaha menuntut keadilan untuk Sutresno dengan melakukan mediasi bersama pihak PT. TKA. Setelah beberapa kali melalukan mediasi belum ditemukan titik kesepakatan. Senin ( 23/11) lembaga SPMMP kembali melakukan mediasi dengan tujuan yang sama. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Divisi Bukit Sembilan PT TKA, Jorong Bukit Sembilan, Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan.

Dalam medikasi kali ini, pihak perusahaan menghadirkan Manager Divisi Kebun Koto Ubi (KKU) Bukit Sembilan PT TKA, Aprizoni, Sp. Humas DSSL, Rinaldi, Danru KKU, Danru KBS, M.Zen Mansyur Tj, Asisten Afdeling IV, M.A Sinaga, Mandor Panen, Widodo, Krani Panen. Tanjung dan Bhabinkamtibmas nagari setempat, Brigadir Diyance.

Sementara dari pihak SPMMP, hadir Penasehat / Pendamping Serikat Pekerja Mandiri Masyarakat Pribumi ( SPMMP) Awalludin, Saparudin, Samsi, Ketua SPMMP, Ridwan, korban PHK Sutresno dan pihak terkait lainnya.

Di awal mediasi, Manager Divisi Kebun Koto Ubi (KKU) Bukit Sembilan PT TKA, Aprizoni, menerangkan kronologi di PHK nya, Sutresno. Katanya, Sutresno adalah buruh panen sawit di PT TKA. Pada kegiatan panen tanggal 11 November 2020 ini, Sutrisno telah melalukan pelanggaran yang menyebabkan meruginya pekerja sesama buruh panen serta perusahaan.

Hasil panen yang dilaporkan Sutresno berjumlah 42 Tandan Buah Segar ( TBS). Namun setelah dicek pihak perusahaan hanya menemukan 34 TBS. Jadi hilang 8 TBS.

“Dengan dasar inilah pihak perusahaan memberhentikan Sutresno dari pekerjaannya,” terangnya.

Aprizoni juga mengakui pihak perusahaan belum memberikan uang pesangon kepada Sutresno, lantaran masih dalam proses kantor divisi induk PT. TKA.

” Kita sudah laporkan dan kita ajukan kepada pimpinan tertingi sehubungan dengan uang pesangon ini, namun pimpinan tertinggi belum mengambil keputusan,” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Penasehat / Pendamping Serikat Pekerja Mandiri Masyarakat Pribumi ( SPMMP), Awalludin, Saparudin, dan Samsi secara bergantian menjelaskan di dalam Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sudah diatur syarat untuk melakukan PHK yakni, bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.