Padang  

Tolak Omnibus Law, Mahasiswa dan Pelajar Berdemo di DPRD Sumbar

Mahasiwa saat berdemo di DPRD Sumbar tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (ist)

Padang – Tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, ratusan massa berdemo di depan gedung DPRD Sumbar, Rabu (7/10). Aksi demo bahkan tetap berlangsung saat hujan dan angin kencang. Para pendemo yang memenuhi ruas Jalan S. Parman ini, tidak bubar ataupun melonggarkan barisan saat diguyur hujan.

Dilihat dari almamater yang dikenakan, ratusan massa yang berdemo tersebut merupakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi Kota Padang. Ada pula pelajar menggunakan baju seragam sekolah abu-abu putih.

Mereka datang dalam beberapa tahap dan berkumpul pada satu titik, yakni di depan gerbang keluar gedung DPRD Sumbar. Massa melakukan aksi di ruas jalan tersebut karena tidak bisa masuk ke area gedung DPRD yang telah dikelilingi pagar kawat berduri oleh aparat kepolisian.

Baca Juga  11 Pendaki Gunung Marapi Dilaporkan Meninggal Dunia

Aksi demo dimulai sekitar pukul 14.40 wib dan dibubarkan aparat kepolisian sekitar pukul 17.30 WIB. Suasana sempat memanas karena ada beberapa pendemo berusaha menarik pagar kawat berduri. Massa sempat pula melempari aparat dengan botol plastik serta berbagai benda lainnya. Namun, akhirnya bisa ditertibkan dan dibubarkan oleh aparat keamanan yang terdiri dari unsur kepolisian dan Satpol PP.

Dalam berdemo, para pendemo sempat ditemui Ketua DPRD Sumbar, Supardi.  “DPRD akan meneruskan aspirasi dan keinginan mahasiswa, masyarakat pada pemerintah pusat,” tegas Supardi di depan massa.

Baca Juga  Kelengkapan Dokumen CJH Sumbar Sudah 84 Persen

Dia mengatakan, aspirasi tersebut akan diteruskan ke pemerintah pusat secara resmi, yakni dengan surat pengantar resmi dari DPRD. Selain juga disertai nomor registrasi secara kelembagaan DPRD Sumbar.

Supardi menjelaskan pada massa bahwa DPRD provinsi tidak bisa melakukan hal lain terkait aspirasi tersebut, selain meneruskannya ke pemerintah pusat. Ini dikarenakan tema, tuntutan serta permintaan massa merupakan hal yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi.

“Untuk UU, RUU dan sejenisnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun aspirasi tetap akan DPRD Sumbar sampaikan dan teruskan secara resmi karena merupakan kewajiban DPRD menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” tegas Supardi. (401)