Padang  

Perpanjangan PSBB Kewenangan Pemprov Sumbar

Walikota Mahyeldi. (kominfo)

PADANG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat berakhir 7 Juni nanti. Penentuan diperpanjang atau tidaknya PSBB merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Perpanjangan PSBB merupakan kewenangan pak Gubernur. Karena PSBB diajukan Pemprov Sumbar kepada Kemenkes,” kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah saat menjawab pertanyaan seorang pedagang saat video conference dengan asosiasi pedagang dan pariwisata di Rumah Dinasnya, Kamis (4/6/2020).

Dikatakan Mahyeldi, apabila Padang ingin memperpanjang PSBB mesti melalui prosedur. Meminta izin ke Kemenkes.

“Kalau Padang ingin PSBB harus usulkan dulu ke Kemenkes,” sebut Mahyeldi.

“Makanya ketika rapat dengan Pak Gubernur kemarin ini kita sampaikan bahwa diperpanjang atau tidaknya PSBB, provinsi yang akan menyikapi,” tambahnya.

Saat ini Kota Padang tengah menyiapkan langkah-langkah tata kehidupan baru (new normal). Langkah tersebut tertuang ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwako). Nantinya Perwako akan berganti menjadi Perda. (Charlie)