Penyidik dari Ditresnarkoba Polda Sumbar memusnahkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan April lalu di Mapolda Sumbar, Jumat (26/6). deri oktazulmi
PADANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran gelap di Kabupaten Agam dan Tanah Datar. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 179,39 gram sabu dan 98 butir pil ekstasi.
Pemusnahan berlangsung di Markas Polda Sumbar, Jumat (26/6), dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pemutih hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kombes Pol Wedy Mahadi mengatakan, narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus di wilayah Agam dan Tanah Datar. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut diketahui berasal dari Provinsi Riau sebelum masuk ke wilayah Sumbar.
“Barang bukti ini berasal dari luar Sumbar, tepatnya dari Riau. Selanjutnya berhasil kami amankan di wilayah Tanah Datar dan Agam,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial J dan K. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang menyasar wilayah Sumatera Barat.
Menurut Wedy, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan dan operasi intensif yang dilakukan personel Ditresnarkoba, khususnya di kawasan perbatasan yang dinilai rawan menjadi jalur masuk narkotika.
“Tim kami terus melakukan pemantauan di sejumlah titik yang berpotensi menjadi jalur peredaran narkoba. Dari operasi itu, kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali diamankan dalam perkara narkotika. Dari tangan keduanya, petugas menyita hampir 200 gram sabu serta puluhan butir ekstasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga pidana seumur hidup.
Terakhir Wedy mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur masuk narkotika ke wilayah Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya menekan peredaran gelap narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (der)












