SIMPANG AMPEK – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu di sebuah pondok yang berada di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SY (54), DH (48), AF (27), dan HD (34). Mereka ditangkap pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Sabtu (30/5), membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai sebuah pondok di Jorong Kampung Cubadak sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang pelaku, yakni DH, AF, dan HD.
Di lokasi, petugas menemukan satu set alat hisap atau bong yang diduga baru saja digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Tidak lama berselang, petugas mengamankan SY yang datang dari sebuah rumah menuju pondok tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pondok yang dijadikan lokasi pesta sabu-sabu itu merupakan milik SY.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga buah mancis, tiga sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, empat pipet plastik, tiga jarum, serta satu set alat hisap sabu yang dibuat dari botol minuman mineral.
Di dalam alat isap tersebut, petugas menemukan kaca pirek yang masih berisi sisa sabu-sabu. Selain itu, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam milik para pelaku, masing-masing Oppo A warna silver, Realme C21Y warna biru, dan iPhone 12 Pro Max warna emas.
Iptu Andhika menambahkan, salah seorang pelaku berinisial HD diketahui merupakan anak dari mantan pejabat di Pasaman Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal melalui tes urine, keempat pelaku dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu-sabu.
“Saat ini keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Apabila terbukti bersalah, para pelaku akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres. (fat)












