Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Tiga Wanita Muda Ditangkap Satreskrim Polres Solok Kota

Ketiga tersangka

Solok – Tiga wanita muda, masing-masing berinisial L (25), W (22), E(23) diamankan Satreskrim Polres Solok Kota terkait kasus dugaan pengelapan uang perusahaan dengan nilai kerugian materil mencapai Rp100 juta.

Adapun ketiga wanita muda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berangkat dari laporan PT. Amartha Micro Fintex Wilayah Solok adalah warga asal Sijunjung, Tanah Datar dan Kota Padang.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Oon Kurnia Ilahi kepada Singgalang, Jumat (19/9) mengatakakan terungkapnya kasus penggelapan ini bermula dari audit yang dilakukan PT Amartha Micro Fintex wilayah Solok yang menemukan ada kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan.

Baca Juga  Dua Hari Lagi Menikah, Pria di Payakumbuh Malah Ditangkap Polisi

” Berangkat dari audit yang dilakukan kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Maka ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Solok Kota, karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mencapai hampir Rp 100 juta rupiah, ” Kata Kasat.

Ia menjelaskan, perbuatan tersebut terungkap pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di kantor PT Amartha Micro Fintex yang beralamat di Jalan Kuini No. 3, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, adanya ketidaksesuaian jumlah setoran dana untuk tanggal 24 dan 25 Juli 2025. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan audit internal, diketahui dana yang seharusnya disetorkan tidak sesuai dengan dana yang tercatat masuk, ternyata selisihnya diduga telah digelapkan para pelaku.

Baca Juga  KPU Tetapkan Dua Paslon Pilgub Sumbar, Besok Undi Nomor Urut

Selain itu, terdapat juga dana yang seharusnya disimpan di brankas dan dari setoran kredit debitur/nasabah yang tidak disalurkan ke rekening perusahaan. Diduga juga digelapkan. Serta ditemukan juga fakta pencairan kredit fiktif.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan. (Oky)