Sengketa Lahan Torpedo, Pemkab Meranti Menang di PN Bengkalis

MERANTI – Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memenangkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam sengketa lahan Torpedo di Jalan Ibrahim, Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau.

Keputusan tersebut berdasarkan Putusan PN Bengkalis No. 11/Pdt.G/2025/PN Bls. Tanggal 31 Juli 2025.

Sebelumnya, bidang tanah seluas 16 x 65 meter ini sebelumnya diklaim oleh warga keturunan Tiong Hoa, Suwandi sebagai miliknya.

Namun, Pemkab Meranti memastikan bahwa tanah yang dikenal juga dengan lapangan Torpedo tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

Suwandi kemudian melakukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Hasilnya, pada 31 Juli 2025 Pengadilan Negeri Bengkalis membacakan putusan gugatan yang diajukan Suwandi. Dimana hasilnya seluruh gugatan tersebut ditolak.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik sah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti Maizatul Baizura didampingi Kabid Aset Istiqomah SE MSi melalui pernyataan resminya mengatakan sengketa lahan tersebut sudah terjadi dalam beberapa bulan ini.

Bupati Kepulauan Meranti sebagai kepala daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian memerintahkan bagian hukum menghadapi gugatan perdata terkait lahan tersebut.

Maizatul mengatakan Pemkab Meranti berkeyakinan dengan bukti-bukti yang ada bahwa bidang tanah yang dipersengketakan tersebut merupakan bagian dari bidang tanah milik Pemerintah Bengkalis yang telah dilakukan serah terima aset dan tercatat dalam daftar aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga  Sempat Dirawat di Madinah, JCH Asal Tebingtinggi Akhirnya Tuntaskan Umroh

“Setelah kita sama-sama mengikuti mendengar dan menyaksikan bersama pemeriksaan bukti, saksi, pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dengan seluruh fakta-fakta dalam persidangan alhamdulilah PN Bengkalis telah mengeluarkan putusannya, hal ini dapat kita lihat pada Putusan PN Bengkalis No. 11/Pdt.G/2025/PN Bls. Tanggal 31 Juli 2025 yang baru kita terima,” sebutnya.

Dalam putusan tersebut dikatakan Maizatul, PN Bengkalis menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. “Dalam hal itu Pemerintah Daerah berterima kasih dan mengapresiasi setinggi tingginya terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang telah mempertimbangkan dan memperhatikan fakta-fakta di persidangan serta memutuskan dengan seksama terhadap perkara dimaksud,” katanya.

Menurut Maizatul, awal mula persoalan terjadi saat pengalihan aset berupa tanah dan barang saat pasca pemekaran dari Kabupaten Bengkalis menjadi Kepulauan Meranti khususnya pada objek tanah.

Bahkan tambahnya, sampai hari ini, Pemkab Meranti masih terus mensertifikasi untuk sejumlah aset belum memiliki. “Namun bukan berarti pemda tidak memperhatikan jumlah aset yang berkurang, sehingga kami berharap jangan pernah ada yang mencoba untuk memanfaatkan celah atau peluang tersebut untuk mengklaim kepemilikan sepihak,” tuturnya.

Dijelaskannya, pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya selalu berdasarkan atas aturan sehingga diharapkan kepada semua pihak juga membuat narasi yang berpedoman pada peraturan perundang undangan bukan berdasarkan asumsi.

Baca Juga  SMAN 1 Tebingtinggi Terbakar, 34 Lokal Ludes

Dengan sudah ditolaknya seluruhgugatan penggugat dalam pengadilan tingkat pertama ini, Pemda Meranti berharap permasalahan mengenai sengketa aset milik pemerintah daerah selesai.

Bila Masih ada pihak yang masih merasa belum memenuhi rasa keadilan, Pemkab Meranti dikatakannya akan siap menghadapinya secara hukum.

“Artinya, bila dari keputusan tersebut dilakukan banding, kita tetap siap menghadapi prosesnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Suwandi melayangkan gugatan Tanggal 20 Februari 2025 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal 24 Februari 2025 dalam Register Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Bis. Dalam gugatannya, Swandi mengklaim memiliki 2 bidang tanah dalam satu hamparan yang terletak di jalan Ibrahim, RT.04, RW.04, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar, sebelumnya mengapresiasi BPKAD, BPN, dan Bidang Pertanahan atas keberhasilan mengamankan aset daerah. Ia berharap kinerja untuk menjaga dan mengamankan aset terus ditingkatkan. “Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak yang berhasil menemukan aset daerah. Kepada masyarakat, saya harap terus melaporkan jika mengetahui ada aset daerah yang belum terdata,” kata bupati.

Pewarta: Ahmad Yuliar