DEWAN PENDIDIKAN SUMBAR, PERLUKAH

(HM.KHUDRI)

“Dewan Pendidikan Hanya Mendudukkan  Orang Orangnya Yang Berkuasa,  Tidak Punya Program Yang Jelas Untuk Mengontrol Mutu” . Kalimat ini saya kutip langsung dari status Facebook atas nama Yul  Nardi. Status itu  dikomentari oleh beberapa orang,  tapi Yul Nardi ini buat komentar lagi distatusnya. “Pada umumnya para penjilat, dikondisikan oleh pemegang kekuasaan”  tulisnya.
Membaca status dan komen kawan ini, sebagai salah seorang anggota Dewan Pendidikan  (DP) yang turut dilantik Gubernur Jumat (25/7)  lalu saya gelak saja, tak marah saya. Begitu juga kawan kawan anggota Dewan Pendidikan lainnya yang berjumlah 12 orang lagi. Ada kawan yang sebut kalimat itu nutrisi  untuk  anggota DP untuk bekerja ada pula yang sebut  itu sebagai masukan untuk serius.
Walaupun saya tidak setuju dengan sebagian isi status itu,  khususnya kata kata ” penjilat “, namun saya juga tidak marah kepada  di Medsos  itu,  malahan mendorong saya untuk membuat tulisan ini dengan mengajukan  satu pertanyaan, yaitu  Dewan Pendidikan  Sumbar, Perlukah?
Jika merujuk kepada peraturan di negara ini, maka  DP  itu  perlu. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang Dewan Pendidikan adalah Permendikbud Nomor 43 Tahun 2020.
Dewan Pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Mereka memberikan pertimbangan, dukungan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan, serta menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah.  Melihat Permendikbud itu,  maka DP itu perlu ada.
Di Sumbar,  DP  sudah ada 2 periode kepengurusan, sejak tahun 2015 dan tahun 2020 priode kedua. Tapi tak begitu tahu orang banyak,   apa saja yang sudah dibuat oleh DP itu,  itulah makanya saya ajukan pertanyaan apakah  DP ini perlu atai tidak.
Secara legal formal,  sudah dijawab di alinea diatas,   tapi apakah itu saja jawabannya?  Kalau begitu perlu diperkuat dengan alasan lainnya, selain  tuntutan aturan diatas.
Mungkin apa yang dikatakan Gubernur Buya Mahyeldi Ansyarullah  waktu DP baru ini dikukuhkan pekan lalu tepat jadi alasan lainnya,  bahwa Gubernur, Kadis Pendidikan Sumbar dan semua penyelenggara pendidikan butuh saran,  masukan, pertimbangan, bahkan kritik dari masyarakat sebagai aspirasi.  Aspirasi itu butuh kanalisasi dan artikulasi, agar efektif maka DP lah yang berperan. Aspirasi dari DP ini diharapkan bebas dari kepentingan kepentingan politik,  semata mata kepentingan rakyat dan pendidikannya. Jika DP bisa menyerap aspirasi itu dengan baik;  kemudian bisa pula menyampaikan dan pihak pengambil keputusan  mau pula mendengar dan menindaklanjutinya, maka DP dalam konteks ini, iya benar diperlukan. Tapi kalau DP di dengar saja, di iya iya kan saja, iyo an di DP tu,  laluan  nan di awak,   maka tentu saja DP tidak diperlukan, tutuik  se lah kadai. Itu yang pertama.
Yang kedua,  DP ini perlu,  jika semua anggota DP ini benar benar bekerja, memiliki program dan kegiatan yang benar benar sesuai dengan fungsinya. DP tidak mengurusi hal hal teknis dan tetek bengek, tapi ranah DP adalah tataran kebijakan,  kegiatan kegiatan yang berdampak menyeluruh.  Tapi  DP  bisa saja  memcermati  masalah masalah insidentil di sekolah,  seperti perundungan, seks bebas,  LGBT, tawuran, ABSBK,  penggunaan HP di  sekolah,  maka DP bekerja di ranah solutif berdampak menyeluruh,   tidak hanya fokus pada kasus perkasus,  DP melakukan kontrol tindakan solutif oleh lembaga teknis khusus Dinas Pendidikan.
Karena itu DP harus mampu mendeteksi persoalan persoalan aktual yang menjadi gejala umum di sekolah sekolah yang sifatnya mengganggu proses penyelenggara  pendidikan  di daerah ini.
DP perlu,  Jika DP mampu memberikan saran dan masukan  perbaikan kepada pengambil kebijakan  mulai Sekolah, Kadis, Gubernur, DPRD  bahkan pemerintah pusat.
Apabila anggota DP tidak  memahami tugas dan fungsi DP, tidak punya program dan kegiatan yang relevan,  tidak mampu mendeteksi persoalan persoalan pendidikan  dan tidak punya gagasan untuk kemajuan  pendidikan serta kepentingan masyarakat,   saya pikir DP yang begini tak perlu lah,   tutuik jua lah kedai lagi.

Baca Juga  Penanganan Ruas Jalan Malalak, Menteri PU Siapkan Jembatan Permanen dan Sabo Dam

Ketiga,   DP itu perlu jika anggota nya adalah orang “mampu” dan “mau”.  Anggota DP sekarang jika dilihat gelar akademis,  sesungguhnya adalah orang orang mampu, memiliki  ilmu dan pendidikan maksimal,  semuanya S2,   bahkan ada doktor dan profesor. Tapi  bekerja untuk DP, saya belum bisa menyimpulkan anggota DP ini mampu atau tidak, karena memang masih beberapa hari.
Tak kalah pentingnya adalah,  anggota harus mau,   bersedia meluangkan waktu untuk sungguh sungguh melaksanakan fungsi sesuai amanah. Saya khawatir,  sebagian besar anggota DP ini adalah ASN aktif,  apakah mereka bersedia sungguh sungguh meluangkan waktu nya,  atau hanya sisa waktu yang mereka berikan? Alhamdulillah sebahagian besar dari anggota ASN aktif  itu sudah  diambang pensiun.
Terakhir,  Dukungan anggaran, perlu. Kabarnya salah satu  penyebab DP  priode sebelum kurang bergerak,   adalah karena tidak didukung anggaran. Tapi untuk DP priode ketiga ini,  dalam pidatonya Gubernur  berpidato perintahkan Dinas Pendidikan  untuk mengusulkan  anggaran  kegiatan  DP.  “Ini konsekwensi SK yang sudah ditandatangani,  Kepala Dinas,  usulkan anggaran DP ini”  kata Gubernur. Secara teori,  anggaran bukanlah alasan mutlak,  untuk tidak berkegiatan.  Tapi buya Mahyeldi menyebutkan,  kalau tak ada anggaran tak mungkin DP bekerja  maksimal.
Kesimpulannya,  Dewan Pendidikan Sumbar ini perlu!
(Penulis,  Anggota Dewan Pendidikan Sumbar 2025 -2030)