Pemko Pariaman Studi Tiru Perda Jaminan Sosial Pekerja Rentan ke Kota Pekalongan

PARIAMAN – Wali Kota Pariaman Yota Balad bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kota Pekalongan, Jawa Tengah, dalam rangka benchmarking Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor informal.

Kunjungan ini bertujuan mempelajari penerapan Perda Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2023, yang mengatur penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Rombongan Pemko Pariaman diterima langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, didampingi Sekretaris Dinas Ninik Murniasih dan Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Ilena Palupi, di Aula Kantor Dinas Perinaker, Jalan Majapahit No. 14, Kecamatan Pekalongan Barat, Senin (28/7).

“Kunjungan ini kami lakukan untuk mempelajari lebih dalam pelaksanaan Perda Jaminan Sosial di Kota Pekalongan, yang rencananya juga akan kami terapkan di Kota Pariaman,” ujar Yota Balad.

Menurut Yota, Kota Pekalongan sudah lebih dulu menghadirkan perlindungan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi para pekerja sektor informal yang rentan, seperti buruh bangunan, nelayan, petani, hingga pedagang kecil.

Baca Juga  Pasar Rakyat Kota Pariaman Masuk Nominasi Enam Besar Nasional

Perda ini dianggap mampu menjawab tantangan perlindungan sosial bagi sektor yang selama ini belum terjangkau jaminan konvensional.

Yota menegaskan bahwa Ranperda serupa akan segera diajukan di Kota Pariaman dan diharapkan bisa dibahas bersama DPRD agar dapat disahkan paling lambat tahun 2025.

Dalam kesempatan itu, Yota juga menyampaikan ambisi Pemko Pariaman untuk meningkatkan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

Saat ini, UCJ di Kota Pariaman baru mencapai 29 persen, jauh dari target nasional.

“Kami sedang berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait untuk mengejar target UCJ. Harapannya, Pariaman bisa ikut bersaing di ajang Paritrana Award 2026,” ungkapnya.

Pemko Pariaman sebelumnya telah meluncurkan inovasi lokal bernama Gerakan TuWai KeTan (Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan), sebuah inisiatif yang mendorong setiap ASN di lingkungan pemerintah kota untuk membiayai kepesertaan jaminan sosial bagi satu pekerja rentan.

Baca Juga  Ribuan Peserta Ikuti Jalan Santai HUT Pariaman

“Tujuannya adalah menciptakan jaring pengaman sosial yang kuat dan inklusif. Pekerja informal seperti sopir angkot, tukang ojek, buruh harian, hingga pedagang asongan, perlu dilindungi,” ujar Yota.

Dalam kunjungan ini, Wali Kota Yota Balad turut didampingi oleh Ketua Dekranasda Kota Pariaman, Ny. Yosneli Balad, Kepala DPMPTSP & Naker Gusniyeti Zaunit, Kabid Naker Yati Sherlina, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman Herry Asmanto, serta Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Susan Esari, dan jajaran lainnya.

Kunjungan ini diharapkan memperkuat langkah Pemko Pariaman dalam menyusun regulasi yang berpihak kepada pekerja rentan dan memperluas cakupan perlindungan sosial di daerahnya.(*)