Sat Resnarkoba Polres Pasaman Musnahkan 10 Paket Besar Ganja

Pemusnahan barang bukti

LUBUK SIKAPING – Sat Resnarkoba Polres Pasaman memusnahkan 10 paket besar ganja di halaman Mapolsek Lubuk Sikaping, Selasa (26/05/2025).

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan ganja yang dimusnahkan seberat 9,8 kilogram dari 10 paket besar ganja.

Agus menyampaikan perkara Narkotika ini hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Pasaman dengan laporan Polisi Nomor: LP/A /11/06/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tanggal 15 Mei 2025 lalu.

“Tindak pidana narkotika ini berhasil diungkap Satres Narkoba di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Nagari Sontang Padang Gelugur, Kamis (15/06/2025) sekitar pukul 22.45 WIB,” lanjutnya.

Baca Juga  Bencana Sumbar Tak Melumpuhkan Semangat, Sanggar Gaung Ekspose Gelar Pertunjukan Peduli Bencana

Dari operasi penangkapan tersebut kata dia berhasil diamankan dua tersangka yang masing-masing bernama Jamal (28) dan Aris (28) warga Siteba Padang,

“Daerah wilayah hukum Polres Pasaman merupakan daerah pintu masuk pengedar narkotika yang bersumber dari arah Aceh dan Sumut. Makanya kita perketat setiap pengendara yang masuk wilayah hukum Polres Pasaman untuk memperkecil ruang gerak para pengedar Narkotika dan dilakukan penindakan,” katanya. (r)