TPP P3MD Pernah Nyaleg Terancam Diberhentikan, Kebijakan Baru Kemendes Perlu Dievaluasi

Menteri Desa, Yandri Susanto. (ist)

PASAMAN – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto kembali membuat kebijakan yang menimbulkan kegaduhan dan penolakan. Kali ini, menteri Yandri Susanto mengacak-ngacak aturan terkait Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD). Bahkan aturan yang dikeluarkan ini dinilai bersifat mundur.

Menteri Yandri dalam surat yang diedarkannya ke tengah TPP P3MD menegaskan, para tenaga pendamping yang mencaleg pada Pileg 2024 kemarin tidak lagi dibolehkan untuk menjadi bagian dari TPP P3MD, alias diberhentikan.

Padahal dalam aturan sebelum kabinet Prabowo-Gibran, Menteri Desa PDT sebelumnya bersama KPU dan pihak terkait tidak melarang para tenaga pendamping untuk ikut serta menjadi Caleg sepanjang tidak menggunakan atribut atau embel-embel kementerian saat mencaleg.

“Ini sebuah kekejaman yang dilakukan oleh Menteri Desa Yandri. Pasalnya, surat edaran yang dikeluarkannya tahun 2025 ini, bersifat mundur,” kata Fety Anggreini Dewi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasaman.

Baca Juga  Tiket Ludes Puluhan Ribu, Besok Diprediksi Jadi Puncak 'Serbuan' Penumpang KA di Sumbar

Menurutnya, kegaduhan yang dilakukan Menteri Desa Yandri ini, bakal dilaporkan oleh TPP P3MD ke komisi V DPR RI. Tenaga pendamping ini bakal melakukan audiensi atas kebijakan yang dilakukan Menteri Yandri.

Ia menilai, di Indonesia hampir 1000 TPP P3MD yang ikut mencaleg pada Pileg 2024 lalu. Bila edaran yang dikeluarkan Menteri Yandri ini tidak dievaluasi, maka dipastikan riak yang lebih besar bakal terjadi, mengingat aturan sebelumnya tidak ada larangan untuk mencaleg bagi TPP.

“Kami tidak ada melanggar aturan dan semacamnya. Taunya, untuk 2025 ini, ada Surat Perintah Kerja (SPK) yang kami terima dan di dalamnya berisi pembahasan tentang TPP P3MD yang Mencaleg pada 2024 lalu haru bersedia diberhentikan sebagai tenaga pendamping. Ini kan tidak relevan dan kami tidak ada melakukan pelanggaran aturan yang ada,” katanya.

Baca Juga  Jelang MTQ Nasional di Semarang, Gubernur Mahyeldi Beri Penguatan Kafilah Sumbar

Ia bersama rekannya se Indonesia berencana untuk melakukan audiensi ke komisi V DPR RI. Tuntutan mereka jelas, agara Presiden RI melalui lembaga yang ada untuk mengevaluasi kebijakan yang bersifat mundur ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Syafiuddin Asmoro melalui siaran persnya mengatakan, langkah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal ini dinilai bersifat politis dan tidak mempunyai dasar hukum jelas.

Langkah ini menurutnya hanya memicu kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritasnya.

Pihak DPR sendiri bakal berupaya untu melakukan audiensi dengan kementerian perihal kebijakan yang dinilai tidak tepat ini.

“Pendamping desa bukan karyawan Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri saat mencaleg. Apalagi tahunnya 2024 lalu,” pungkas Syafiuddin. (202)