Pariaman – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Pariaman Mursalim secara resmi membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan Klinik Pengadaan Barang dan Jasa (Kipang) 2024, di aula Balaikota, Senin (16/12).
Kegiatan yang digelar Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pariaman ini digelar selama dua hari dimulai 16 s/d 17 Desember, dihadiri Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan UPTD, Ketua Asosiasi, Kadin, Hipmi, Pengrajin, PPK Perangkat Daerah dan seluruh Peserta Forum Konsultasi Publik, dengan menghadirkan narasumber dari Bagian Administrasi dan Pembangunan/UKBPJ.
Mursalim menyampaikan ucapan terima kasih kepada panitia pelaksana dari Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pariaman atas terselanggaranya acara FKP ini.
Mursalim menjelaskan gegiatan FKP ini merupakan tindak lanjut dari amanah Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Ini merupakan kegiatan dalam bentuk dialog, diskusi, pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas penyelenggaraan untuk meningkatkan kualiatas penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara itu, Lia Lestari Kabag Organisasi Setdako Pariaman mengatakan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, peningkatan kualitas kebijakan, penyusunan kebijakan yang lebih inklusif, membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat, serta mendorong kebijakan berbasis bukti.
“Pelaksanaan kegiatan FKP dapat dibagi dalam 3 (tiga) tahap, yaitu: tahap pra pelaksanaan, tahap pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan”, ulasnya.
Setelah kegiatan selesai, Lia Lestari berharap kepada peserta yang hadir agar bisa mewujudkan penyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait penyelenggaraan pelayanan.
“Dan bagi masyarakat adalah memberikan umpan balik dalam rangka perbaikan pelayanan publik, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil FKP. Kemudian bagi penyelenggara layanan adalah mengumumkan hasil tindak lanjut FKP, dan melaksanakan tindak lanjut rekomendasi FKP”,pungkasnya. (agus)












