Pria Ini Ditangkap Karna Sering Edarkan Narkoba, Begini Kronologinya

Narkoba jenis ganja.(ilustrasi)

BATUSANGKAR – Diduga sering mengedarkan ganja dan sabu-sabu. Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar bersama Polsek Lintau Buo membekuk RI alias Ijuok (21). Jumat (31/1).

Pria yang beralamat di Gunung Seribu Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo itu ditangkap di depan SPBU Pangian Lintau Buo, Abdul Rahman Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar.

Saat ditangkap, polisi mengamankan 12 paket ganja yang dibungkus rapi menggunakan plastik dan koran yang dilakban. Satu dari paket itu berukuran besar. Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu paket kecil Shabu-Shabu yang dibungkus mengunakan plastik bening dan satu buah timbangan.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Yadi Purnama didampingi Kasubag Humas Polres Iptu Marjoni Usman mengatakan penangkapan terhadap Ijuok berawal dari informasi masyarakat.

“Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu unit hanphone, satu pak kertas rokok, satu pak plastik pembungkus, satu set alat hisap, uang tunai Rp25 ribu, tas, sepeda motor dan korek api,” katanya.

Dijelaskannya, usai ditangkap, Ijuok dan barang bukti diamankan di Polres Tanah datar guna proses penyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, Ijuok dapat dijerat pasal 114(1), 112(1), 111(1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (bakhtiar danau).