SIJUNJUNG – Dalam hitungan 24 jam, berbekal dari laporan masyarakat, dari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, marak perjudian dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani langsung gerak cepat.
Demikian disampaikan Kapolres melalui Kasat Reskrimnya AKP Abdul Kadir Jailani, Sabtu (15/4) di ruang kerjanya.
Setelah berkoordinasi dengan anggota Polsek Kamang Baru, petugas bergerak ke Jorong Suko Rejo, Nagari Kunangan Parit Rantang, langsung melakukan penggerebekan di Pos Ronda Dusun Suko Rejo. Anggota mengamankan beberapa orang sedang melakukan permainan judi kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
“Dari interogasi singkat 6 orang yang diamankan mengakui melakukan permaian judi kartu menggunakan uang sebagai taruhannya, ” jelas Abdul Kadir Jailani.
Saat ini ke enam pelaku bersama barang bukti uang tunai dengan berbagai pecahan dan kartu remi yang digunakan dalam permainannya sudah diamankan di PolresbSijunjung, untuk proses lebih lanjut. (si)