IKIP Sumbar Masih Setengah-setengah Berbuah Posisi Menengah

Konferensi pers KIP (Karin-detikcom)

Hendri Nova
Wartawan Topsatu.com

Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2022 sudah dirilis Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Hasilnya mengembirakan bagi yang berada di 10 besar, merenung bagi yang di 20 besar, dan tentunya memalukan bagi yang di bawah 20 besar.

Sumatera Barat (Sumbar) sendiri berada di 20 besar, tepatnya di posisi 16 dengan indeks 75,43. Tentunya sangat meresahkan dan membuat mereka yang berwenang merenung, kenapa hasilnya jadi seperti itu.

Kesannya perjuangan mereka masih setengah-setengah, sehingga hasilnya menjadi berada di bagian tengah. Tapi tentu bisa menghibur diri, dengan mengatakan lumayanlah, daripada berada di posisi paling buncit, dimana kali ini menimpa Maluku Utara dengan indeks 58,49.

Dikutip dari detikcom, KIP RI mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2022 meningkat dibanding tahun 2021. Saat ini, IKIP mengalami kenaikan skor dari 71,37 pada 2021 menjadi 74,43 pada 2022.

Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat RI, Rospita Vici Paulyn, menyebut ada tiga dimensi lingkungan, yaitu dimensi fisik dan politik, dimensi ekonomi dan hukum. Untuk dimensi fisik dan politik meraih nilai 74,53, dimensi ekonomi meraih nilai 74,84 dan dimensi hukum meraih nilai 73,98.

“Nilai akhir IKIP 2022 sebesar 74,43 diperoleh dari gabungan penilaian dari 306 Informan Ahli dari 34 Provinsi seluruh Indonesia dengan penilaian dari 17 Informan ahli nasional. Untuk penilaian gabungan 34 Provinsi memberikan skor 74,68 dengan bobot nilai 70 persen dengan skor indeks 52,28 sedangkan skor National Assessment Council Forum adalah 73,84 dengan bobot 30 persen dan skor indeks 22,18, setelah digabungkan menghasilkan nilai IKIP 2022 sebesar 74,43,” ujar Vici di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Jumat (29/7/2022).

Metode penyusunan nilai KIP dibagi ke dalam lima kategori, yaitu buruk sekali, buruk, sedang, baik dan baik sekali. Dengan perolehan nilai 74,43 berarti IKIP tahun 2022 masuk ke dalam kategori ‘sedang’.

“Hasil survei IKIP diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak terutama dalam mewujudkan implemEntasi keterbukaan informasi pada badan-badan publik di Indonesia sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk tahu,” ucap Vici.

Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KIP RI, Gede Narayana mengatakan akan ada rekomendasi di bidang lainnya. Ada tiga bidang, yaitu bidang demokrasi, bidang pandemi dan bidang perempuan.

Baca Juga  Netralitas Polri Jangan di Panggung Depan Saja

“Jadi begini dalam indeks sekarang juga ada target di luar hasil indeks itu sendiri yaitu hasil rekomendasi di beberapa bidang. Satu di bidang demokrasi, kedua di bidang pandemi, ketiga di bidang perempuan. Jadi ada target tambahan yang kita hasilkan dari indeks ini. Sekarang target tambahannya di bidang pandemi,” kata Gede.

“Rekomendasi itu merujuk pada keterbukaan informasi publik itu sendiri,” sambungnya.

Gede mengatakan hasil dari IKIP dapat dijadikan landasan lembaga pemerintah di pusat dan daerah dalam menentukan kebijakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Berikut Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022:

Jawa Barat 81,93
Bali 80,99
NTB 80,49
Aceh 79,13
Bengkulu 79,10
Kalimantan Tengah 78,21
Sultra 78
Kalimantan Timur 77,61
Gorontalo 77,29
Kalimantan Barat 77,16
DKI Jakarta 77,14

Riau 76,67
Maluku 75,61
Sulawesi Utara 75,53
Sumatera Barat 75,43
Banten 75,25
DI Yogyakarta 74,83
Jawa Tengah 74,63
Kalimantan Utara 74,55
Bangka Belitung 74,50
NTT 74,42
Kepulauan Riau 74,03
Jambi 73,96
Jawa Timur 73,87
Sulawesi Tengah 73,54
Sumatera Utara 73,45
Sulawesi Barat 72,16
Sumatera Selatan 71,02
Kalimantan Selatan 71,01
Sulawesi Selatan 70,58
Lampung 69,83
Papua Barat 65,87
Papua 63,63
Maluku Utara 58,49

Sebelumnya di 2018, Sumbar pernah masuk di posisi terburuk terkait KIP. Peneliti Lembaga Anti Korupsi Dedi Nofadli, seperti dikutip dari tribunsumbar.com mengatakan, beberapa persoalan yang ditemui dalam pelaksanaan undang-undang ini adalah, pengelola informasi tidak professional.

Badan publik dalam hal ini instansi pemerintah masih enggan memberikan data dengan alasan data tersebut rahasia. Padahal menurut undang-undang data tersebut merupakan data yang boleh diakses oleh publik.

“Seperti instansi Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar yang memegang data/dokumen APBD. Ketika pencari informasi mengajukan permohonan, pihak BKD Provinsi Sumbar menyebutkan itu merupakan rahasia yang tidak boleh diakses oleh publik,” ujarnya.

Padahal Undang-undang Ksterbukaan Informasi Publik telah memberikan kualifikasi jenis informasi yang dapat diakses dan informasi yang dikecualikan. Jika hal ini dibiarkan berlarut tentunya dapat merusak citra dari pemerintah Sumbar.

“Selain itu perlu dipahami bahwa badan publik yang tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 dapat dipidana selama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah),”ujar Dedi.

Baca Juga  Alhamdulillah, Gaji PNS dan PPPK Naik Agustus 2023, Segini Nominal yang Masuk Rekening

Terkait hal tersebut diatas maka kami Lembaga Anti Korupsi integritas bersikap, yaitu; Gubernur Sumbar harus harus sanksi terhadap OPD yang tidak menjalankan perintah Undang-undang KIP.

Selain itu Komisi informasi Sumbar perlu melakukan Re-evaluasi terhadap PPID yang ada. Untuk memastikan Undang-undang KIP dijalankan dengan benar.

KIP Sumbar

Sumbar sendiri seperti dikutip dari tribunsumbar.com, sudah memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik yang sudah disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Selasa (19/7/2022). Perda ini diberi nomor dengan Perda No. 17 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Perda KIP ini diatur tentang SOP, pelayanan informasi publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan Komisi Informasi Sumbar dan penghargaan serta sanksi bagi badan publik.

Sementara Wagub, Audy Joinaldi menekankan pada transparansi dan akuntabilitas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.

“Perda ini diharapkan ada jaminan hak masyarakat semakin kuat demi penguatan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelas Audy Joinaldi.

Dengan adanya IKIP Nasional 2022, diharapkan jadi evaluasi bagi Pemprov Sumbar, bahwa mereka harus bekerja lebih keras lagi, agar di 2023 bisa menjadi 10 besar. Jika ada yang harus diperbaiki, maka perbaikilah dari sekarang.

Penuhi semua ketentuan penilaian, sehingga IKIP 2023 nanti menjadi lebih baik. Tentu bukanlah hal mudah, tapi tentu tidak akan menjadi sulit jika dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Dari tiga indikator yang ada, Satu di bidang demokrasi, kedua di bidang pandemi, dan ketiga di bidang perempuan, harus dievaluasi. Di bagian mana di antara ketiganya, yang membuat Sumbar tak bisa masuk 10 besar.

Jika dari sudut demokrasi, maka harus diperbaiki dimana letak salahnya. Begitu juga di bidang perempuan, apakah masih ada yang tidak pada tempatnya.

Sementara di bidang pandemi, Sumbar sempat keteteran, namun berhasil mengejar dengan berbagai cara yang telah dilakukan.

Ibarat kata pepatah Minang, ‘Tibo di paruik jan dikampihkan, tibo di mato jan dipiciangkan. Semua harus terbuka, sehingga publik mendapatkan haknya akan sebuah informasi yang mereka inginkan.

Jika publik merasa mudah mendapatkan informasi yang mereka butuhkan, tentu mereka akan memberikan efek yang baik bagi IKIP 2023. Dengan demikian, Sumbar bisa bernafas lega, jika nantinya bisa masuk 10 besar. Semoga…(*)