Oleh Eriandi/Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Unand
Akhir-akhir ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat. Anak menjadi objek kekerasan. Pelakunya tidak hanya orang dewasa saja, tapi ada juga rekan sebaya.
Beberapa waktu lalu, Tim Klewang dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang belum lama ini menangkap remaja laki-laki DG (16). Pelaku dilaporkan diduga mencabuli anak di bawah umur. Dalam melancarkan aksinya, DG berjanji akan menikahi korban.
“Usai kejadian, korban bercerita kepada orang tua bahwa pelaku ingin bertanggung jawab dan akan menikahinya (korban),” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda. (covesia.com, Kamis 26/8/2021).
Kekerasan seksual pada anak yang dilakukan DG hanyalah salah satu contoh kasus yang terjadi saat ini.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait miris melihat kasus kekerasan terhadap anak ini. Bahkan, saat pandemi covid-19 melanda Indonesia di mana mereka justru harusnya terus dekat dengan keluarga, kasus kekerasan pada anak masih saja tinggi.
Berdasarkan catatan KPAI, ada 2.726 kasus kekerasan terhadap anak sejak Maret 2020 hingga Juli 2021. Sebelum pandemi melanda, angka kejahatan terhadap anak memang sudah meningkat pada 2018 hingga 2019. Pada 2020 hingga 2021, jumlah kekerasan terhadap anak semakin tinggi. Yang lebih memiriskan, dari jumlah 2.726 kasus tersebut, 52 persennya merupakan kasus kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual itu bukan hanya perkosaan, tetapi juga serangan persetubuhan yang dapat berupa sodomi, hubungan seks sedarah, dan lainnya. (Republika, Selasa, 7/9/2021).
Dua Sisi Mata Uang
Industri komunikasi menjadikan media semakin berkembang. Masyarakat tidak hanya mendapat asupan informasi dari media tradisional seperti koran, majalah, televisi atau radio. Digitalisasi membuat media terus berinovasi. Media sosial (medsos) menjadi new media yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Gaya hidup dan perilaku juga berubah.
Berkembangnya medsosseperti whatsapp, youtube, facebook dan lainnya tak lepas dari dinamisnya dunia digital tersebut. Media tradisional yang ada saat ini tidak mampu menjawab secara keseluruhan kebutuhan masyarakat akan informasi. Mereka membutuhkan informasi yang tidak dibatasi dan adanya campur tangan pemerintah dan pemilik modal.
Pemerintah dan pemilik modal dianggap terlalu menghalangi mereka dalam mencari informasi. Apalagi tayangan atau berita yang disajikan dianggap terlalu banyak kepentingan. Jadilah, harapan dan keinginan masyarakat itu tersalurkan melalui medsos. Campur tangan pemerintah dan pemilik modal besar tidak lagi ada. Medsos tumbuh dan semakin diminati, malah kemudian menjadi gaya hdup.
Medsos sendiri memiliki pengertian sebagai media berbasis internet yang memungkinkan pengguna berkesempatan untuk berinteraksi dan mempresentasikan diri, baik secara seketika ataupun tertunda, dengan khalayak luas maupun tidak yang mendorong nilai dari user-generated content dan persepsi interaksi dengan orang lain. (Carr dan Hayes, 2015).
Medsos membuat informasi menjadi deras bahkan tak terkendali. Masyarakat disuguhi aneka macam konten. Jadilah, medsosmenjadi salah satu referensi hidup.
Namun, medsos menjadi dua sisi mata uang. Di satu sisi, informasi yang disajikan lebih variatif serta cepat dan banyak menjangkau pembaca. Di sisi lain membawa ancaman tersendiri, terutama bagi anak-anak dan remaja. Dibandingkan media tradisional yang sarat dengan pembatasan penonton baik dari segi usia maupun konten yang ditampilkan, tidak demikian dengan medsos.
Filter konten di medsos hanya bergantung kepada bijaknya si pengguna. Bijaknya si pemilik akun dalam menyaksikan atau menayangkan. Namun, siapa yang bisa memantau jika pengguna medsos itu ternyata masih di bawah umur. Begitupun saat pengguna membuat akun, ia bisa saja memalsukan batasan usia seperti yang persyaratkan, tanpa ada yang mengawasi.
Sementara, pengguna medsos anak dan remaja ini, bisa saja mendapatkan konten-konten pornografi ataupun yang memicu kekerasan secara tidak sengaja. Misalnya iklan game, film, berita dan lainnya. Banyaknya informasi yang berbau pornografi di medsos menjadi pemicu perubahan perilaku seksual terhadap remaja.
Faktor lain yang mendorong terjadinya tindak pidana pelecehan seksual oleh anak yaitu adanya pengaruh lingkungan yang tidak baik, bacaan berbau porno, gambar porno, film dan VCD porno yang banyak beredar di masyarakat. Beredarnya buku, bacaan, gambar, film dan VCD porno tersebut dapat menimbulkan rangsangan dan pengaruh bagi yang membaca dan melihatnya. Akibatnya banyak terjadi penyimpangan seksual terutama oleh anak usia remaja (Triyono, 2008).
Solusinya tak lain pengawasan dan pengasuhan yang benar dari orang tua, di samping pengawasan yang konsisten serta regulasi dari pihak berwenang. Bagi orang tua, komunikasi yang terbuka pada anak adalah hal yang mutlak. Begitu juga soal pengasuhan. Mengasuh tidak hanya membesarkan anak, tapi juga menanamkan nilai-nilai kepada anak tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Apa yang membahayakan dan tidak membahayakan. (*)










