Padang  

9 Balon DPD RI Diminta Isi Silon

KPU Sumbar

PADANG – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat memberi waktu 3×24 jam bagi sembilan bakal calon DPD RI untuk memasukkan syarat dukungan ke sistem informasi pencalonan (Silon).

“Dari syarat minimal yaitu 2000 KTP, tercatat 23 calon yang berkasnya diterima KPU Sumbar. Ke-14 berkas Balon lewat Silon, sementara 9 Balon DPD RI penyerahan secara manual. Kepada 9 Balon DPD RI ini, kita beri deadline 3×24 jam untuk memasukkan ke silon,” ujar Kasubag Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin, Jumat (30/12/2022).

KPU Sumbar telah menyelesaikan tahapan penyerahan syarat dukungan balon DPD RI Kamis (29/12-2022) pukul 23.59.

Hasilnya, dari 47 yang mengisi daftar balon ke KPU Sumbar, sampai batas akhir waktu penyerahan syarat minimal yaitu 2000 KTP, tercatat 23 calon yang berkasnya diterima.

Dari empat incumbent DPD RI yakni Emma Yohanna, Muslim M Yatim, Leonardy Harmainy, hanya senator Alirman Sori yang tidak mendaftar kembali.

Ke-23 bakal calon yang syaratnya diterima KPU itu yakni Abdul Aziz, Arif Yumardi, Cerint Iralloza Tasya, Desrio Putra, Devi Erawati , Dirri Uzhzhulam, Emma Yohanna, Fatri Hayani, Hendra Irwan Rahim, Irfendi Arbi, Irman Gusman, Jelita Donal, Jhoni Afrizal, Leonardy Harmainy, Mevrizal, Muslim M Yatim, Nasta Oktavian, Nurkhalis, Rifo Darma Saputra, Yonder WF Alvarent , Yong Hendri, Yudi Yulis Satria dan Yuri Hadiah. (aci)