8 Golongan Ini Tidak akan Terima Uang Gratis Rp400 Ribu di Bank Mandiri, BRI dan BNI

Uang Gratis
Uang Gratis

PADANG – Pemerintah terus memberikan uang gratis untuk masyarakat mulai dari Rp150 ribu hingga Rp900 ribu setiap kali pencairan.

Uang gratis yang diberikan oleh pemerintah ini merupakan program kesejahteraan sosial yang diberikan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Program tersebut dibagi menjadi beberapa program kesejahteraan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Bansos Kemiskinan Ekstrem.

Untuk Bantuan PKH dan BPNT, Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini sudah mengeluarkan aturan baru untuk melakukan pencairannya.

Untuk pencairan melalui Bank BRI, Mandiri, BNI dan BSI, pencairan dilakukan setiap 2 bulan sekali dengan nominal yang sudah diatur.

Baca juga: Uang Gratis Rp406.954 Cair dari Aplikasi Penghasil Uang Ini, Buktikan!

Nominal pencairan utuk Bansos BPNT biasanya sebesar Rp200 ribu setiap bulannya. Sementara untuk Bansos PKH nominal bantuannya disesuaikan dengan aturan yang sudah dibuat.

Saat ini, pemerintah telah menyalurkan hingga tahap ketiga untuk Bansos PKH maupun BPNT untuk para penerima manfaat hingga Agustus 2023.

Pencairan terakhir yang dilakukan pada akhir Agustus 2023 lalu melalui Bank BRI, Mandiri, BNI dan BSI. Sementara untuk pencairan melalui Kantor Pos masih dalam proses.

Tetapi, ada beberapa golongan masyarakat yang tidak boleh menerima uang gratis resmi dari pemerintah tersebut yang bisa kamu ketahui.

Kamu bisa mengetahui golongan apa saja yang tidak dibernarkan untuk menerima uang gratis resmi dari pemerintah ini.

Dilansir dari chanel Youtube Diary Bansos, berikut adalah daftar 8 golongan yang tidak diperbolehkan menerima uang gratis resmi dari pemerintah ini.

  1. Masyarakat yang sudah mampu
  2. Berprofesi sebagai PNS, TNI dan Polri
  3. Keluarga PNS, TNI dan Polri
  4. Pensiunan PNS, TNI dan Polri
  5. Pendamping Sosial
  6. Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD
  7. Perangkat Desa
  8. Tenaga Kerja dengan penghasilan di atas UMP atau UMK