50 Pekerja Imigran Indonesia Mendapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 50 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Padang dilepas secara resmi Wali Kota Padang Hendri Septa.

PADANG-Sebanyak 50 Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) yang seluruhnya perempuan tersebut, ditempatkan di Perusahaan Hartalega NGC BHD Malaysia. Pelepasan berlangsung di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Jumat (17/6/2022).

Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan, rasa syukur bisa dibuka kembali kesempatan untuk bekerja di Malaysia setelah dua tahun terdampak pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah kita dapat kembali mengirim pekerja migran. Saya senang dan bahagia bisa melepas PMI,” katanya.

Hendri Septa berpesan, agar PMI memanfaatkan pengalaman ini. “Kemudian perlihatkan kita punya karakter, kita orang Padang orang Sumbar, sehingga orang segan dengan kita,” kata dia.

Pelepasan dilanjutkan dengan penyerahan paspor secara simbolis oleh Wali Kota Padang. Selanjutnya penyerahan kartu peserta Program Tenaga Kerja Indonesia oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Tetty Widayantie.

Tetty Widayantie mengatakan, peran pihaknya itu agar semua tenaga kerja, baik formal, informal, baik yang didalam negeri maupun diluar negeri itu terlindungi dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat Undang-undang.

Untuk perlindungan PMI ini, ada dua yaitu mandiri dan dikelola oleh perusahaan, untuk yang dikelola oleh perusahaan iurannya Rp370 ribu.

“Perlindungannya adalah 1 bulan sebelum keberangkatan, 2 tahun di penempatan dan 1 bulan setelah kepulangan, untuk manfaat hampir sama dengan program tenaga kerja di dalam negeri,” katanya.

“Ini keberangkatan perdana, kita mengapresiasi dan pertanda ekonomi kita mulai bangkit pascapandemi Covid-19,” pungkasnya kemudian. (*)