4 Pelaku Judi Koa Diamankan Polres Padang Panjang

Ilustrasi

PD. PANJANG–Polres Padang Panjang menangkap empat orang pelaku judi koa dengan uang sebagai taruhan,Sabtu (12/11) malam di sebuah warung di Kampung Nias, Kelurahan pasar Usang.

Kapolres AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiqlal menjelaskan, penangkalan terhadap keempat pelaku berinisial RC (35) ,DF (49), RN (35) dan ES (27) berdasarkan aduan masyarakat kepada Polres Padang Panjang. Masyarakat sudah mulai resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut.

Mendapatkan informasi, Kasat Reskrim memerintahkan jajarannya untuk menindak lanjuti pengaduam masyarakat terebut. Di bawah pimpinan Kanit Opsnal Aipda Fadly, jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan ke lokasi, ternyata memang benar di dalam warung tersebut polisi menemukan ke empat pelaku sedang asyik melakukan perjudian jenis koa dengan uang sebagai taruhan.

Dari tangan keempat pelaku polisi mengamankan uang tunai sebanyak 400.000, satu buah batu domino dan seratus delapan puluh lembar kertas koa yang digunakan pelaku judi. Keempat pelaku diamankan di Mapolres Padang Padang Panjang.

“Pak kapolres mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi soal judi kepada polisi. Selain dilarang oleh agama, judi juga akan merusak perekonomian dan sangat banyak imbasnya,” ujar Istiqlal.

“Beliau juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan segala macam bentuk perjudian di Kota Serambi Mekkah ini,” pungkasnya. (Jas)