3 Sekawan Residivis Jambret Pekanbaru Berulah Lagi, Ini Pelakunya

PEKANBARU – Kembali bikin ulah, tiga residivis  kasus spesialis jambret kembali ditangkap Polisi. Kali ini mereka dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Senapel, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Tiga pria yang mengaku saling kenal itu ditangkap Kamis (5/12/2020) dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian kendraan bermotor dan jambret.

“Para tersangka adalah RR yang baru berusia 21 tahun dan RV baru berusia 19 tahun dua tersangka ini ditangkap berdasarkan LP /1182/XI/2020/Riau/Resta Pku/Sek.Bukitraya, tanggal 26 November 2020. Selanjutnya tersangka FV yang baru berusia 21 tahun ditangkap berdasarkan LP/929/XI/2020/Riau/Resta Pku/Sek.Bukit Raya, tanggal 6 Oktober 2020,” kata Kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika Karya Gita, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga  Operasi Tambang Emas Ilegal, Polda Tangkap Tiga Penambang

Dikatakan AKP Dany, para pelaku beraksi dengan cara memanfaatkan kelalaian korbannya seperti mereka bermain telepon genggam di motor dan di tempat sepi serta pengendara yang lupa kunci di motor.

“Tersangka RR dan RV mengaku telah mencuri kendraan roda dua di 9 lokasi dan menjambret di 33 lokasi. Curanmor dilakukan di 6 TKP diwilayah hukum Polresta Pekanbaru, masing-masing 1 TKP di Siak Hulu, Kuansing dan Kerinci. Sementara itu aksi jambret 26 TKP di  Wilayah Hukum Pekanbaru dan 7 TKP diwilayah hukum Kerinci dan Pelalawan,” jelasnya.

Baca Juga  Berkas Lengkap, Empat Tersangka Penganiayaan Prajurit TNI Diserahkan ke Kejari Bukittinggi

Sementara itu untuk tersangka LP mengaku telah menjambret di 4 lokasi yaitu 3 diwilayah hukum Bukit Raya dan 1 diwilayah hukum Tampan.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka RR dan RV akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Sementara itu tersangka LP akan dijerat dengan pasal 365  KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun penjara,” jelasnya. (411)