“Dewan Pendidikan Hanya Mendudukkan Orang Orangnya Yang Berkuasa, Tidak Punya Program Yang Jelas Untuk Mengontrol Mutu” . Kalimat ini saya kutip langsung dari status Facebook atas nama Yul Nardi. Status itu dikomentari oleh beberapa orang, tapi Yul Nardi ini buat komentar lagi distatusnya. “Pada umumnya para penjilat, dikondisikan oleh pemegang kekuasaan” tulisnya.
Membaca status dan komen kawan ini, sebagai salah seorang anggota Dewan Pendidikan (DP) yang turut dilantik Gubernur Jumat (25/7) lalu saya gelak saja, tak marah saya. Begitu juga kawan kawan anggota Dewan Pendidikan lainnya yang berjumlah 12 orang lagi. Ada kawan yang sebut kalimat itu nutrisi untuk anggota DP untuk bekerja ada pula yang sebut itu sebagai masukan untuk serius.
Walaupun saya tidak setuju dengan sebagian isi status itu, khususnya kata kata ” penjilat “, namun saya juga tidak marah kepada di Medsos itu, malahan mendorong saya untuk membuat tulisan ini dengan mengajukan satu pertanyaan, yaitu Dewan Pendidikan Sumbar, Perlukah?
Jika merujuk kepada peraturan di negara ini, maka DP itu perlu. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang Dewan Pendidikan adalah Permendikbud Nomor 43 Tahun 2020.
Dewan Pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Mereka memberikan pertimbangan, dukungan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan, serta menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah. Melihat Permendikbud itu, maka DP itu perlu ada.
Di Sumbar, DP sudah ada 2 periode kepengurusan, sejak tahun 2015 dan tahun 2020 priode kedua. Tapi tak begitu tahu orang banyak, apa saja yang sudah dibuat oleh DP itu, itulah makanya saya ajukan pertanyaan apakah DP ini perlu atai tidak.
Secara legal formal, sudah dijawab di alinea diatas, tapi apakah itu saja jawabannya? Kalau begitu perlu diperkuat dengan alasan lainnya, selain tuntutan aturan diatas.
Mungkin apa yang dikatakan Gubernur Buya Mahyeldi Ansyarullah waktu DP baru ini dikukuhkan pekan lalu tepat jadi alasan lainnya, bahwa Gubernur, Kadis Pendidikan Sumbar dan semua penyelenggara pendidikan butuh saran, masukan, pertimbangan, bahkan kritik dari masyarakat sebagai aspirasi. Aspirasi itu butuh kanalisasi dan artikulasi, agar efektif maka DP lah yang berperan. Aspirasi dari DP ini diharapkan bebas dari kepentingan kepentingan politik, semata mata kepentingan rakyat dan pendidikannya. Jika DP bisa menyerap aspirasi itu dengan baik; kemudian bisa pula menyampaikan dan pihak pengambil keputusan mau pula mendengar dan menindaklanjutinya, maka DP dalam konteks ini, iya benar diperlukan. Tapi kalau DP di dengar saja, di iya iya kan saja, iyo an di DP tu, laluan nan di awak, maka tentu saja DP tidak diperlukan, tutuik se lah kadai. Itu yang pertama.
Yang kedua, DP ini perlu, jika semua anggota DP ini benar benar bekerja, memiliki program dan kegiatan yang benar benar sesuai dengan fungsinya. DP tidak mengurusi hal hal teknis dan tetek bengek, tapi ranah DP adalah tataran kebijakan, kegiatan kegiatan yang berdampak menyeluruh. Tapi DP bisa saja memcermati masalah masalah insidentil di sekolah, seperti perundungan, seks bebas, LGBT, tawuran, ABSBK, penggunaan HP di sekolah, maka DP bekerja di ranah solutif berdampak menyeluruh, tidak hanya fokus pada kasus perkasus, DP melakukan kontrol tindakan solutif oleh lembaga teknis khusus Dinas Pendidikan.
Karena itu DP harus mampu mendeteksi persoalan persoalan aktual yang menjadi gejala umum di sekolah sekolah yang sifatnya mengganggu proses penyelenggara pendidikan di daerah ini.
DP perlu, Jika DP mampu memberikan saran dan masukan perbaikan kepada pengambil kebijakan mulai Sekolah, Kadis, Gubernur, DPRD bahkan pemerintah pusat.
Apabila anggota DP tidak memahami tugas dan fungsi DP, tidak punya program dan kegiatan yang relevan, tidak mampu mendeteksi persoalan persoalan pendidikan dan tidak punya gagasan untuk kemajuan pendidikan serta kepentingan masyarakat, saya pikir DP yang begini tak perlu lah, tutuik jua lah kedai lagi.
Ketiga, DP itu perlu jika anggota nya adalah orang “mampu” dan “mau”. Anggota DP sekarang jika dilihat gelar akademis, sesungguhnya adalah orang orang mampu, memiliki ilmu dan pendidikan maksimal, semuanya S2, bahkan ada doktor dan profesor. Tapi bekerja untuk DP, saya belum bisa menyimpulkan anggota DP ini mampu atau tidak, karena memang masih beberapa hari.
Tak kalah pentingnya adalah, anggota harus mau, bersedia meluangkan waktu untuk sungguh sungguh melaksanakan fungsi sesuai amanah. Saya khawatir, sebagian besar anggota DP ini adalah ASN aktif, apakah mereka bersedia sungguh sungguh meluangkan waktu nya, atau hanya sisa waktu yang mereka berikan? Alhamdulillah sebahagian besar dari anggota ASN aktif itu sudah diambang pensiun.
Terakhir, Dukungan anggaran, perlu. Kabarnya salah satu penyebab DP priode sebelum kurang bergerak, adalah karena tidak didukung anggaran. Tapi untuk DP priode ketiga ini, dalam pidatonya Gubernur berpidato perintahkan Dinas Pendidikan untuk mengusulkan anggaran kegiatan DP. “Ini konsekwensi SK yang sudah ditandatangani, Kepala Dinas, usulkan anggaran DP ini” kata Gubernur. Secara teori, anggaran bukanlah alasan mutlak, untuk tidak berkegiatan. Tapi buya Mahyeldi menyebutkan, kalau tak ada anggaran tak mungkin DP bekerja maksimal.
Kesimpulannya, Dewan Pendidikan Sumbar ini perlu!
(Penulis, Anggota Dewan Pendidikan Sumbar 2025 -2030)












