Agam  

18 Puskesmas di Agam Direakreditasi

Indra Rusdi

LUBUK BASUNG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Agam akan melakukan akreditasi ulang atau perpanjangan akreditasi sebanyak 18 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada tahun 2021, Sebanyak 12 puskesmas diantaranya merupakan reakreditasi yang tertunda akibat Covid-19.

Kadinkes Kabupaten Agam, Indra didampingi Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Prima, Monida Osni, Rabu (13/1) mengatakan, seluruh puskesmas yang ada di daerah setempat telah terakreditasi sejak 2018.

“Tahun 2021 ini, 18 di antaranya akan melakukan akreditasi ulang,”katanya.

Total puskesmas di Kabupaten Agam terdapat 23 unit, semuanya sudah terakreditasi.

Direncanakan pada tahun 2021 ini akan ada 18 puskesmas yang akan melakukan reakreditasi.

Baca Juga  Di Lokasi Longsor Tanjung Sani, Bupati Instruksikan Kerja Maksimal Singkirkan Material Longsor.

Sebanyak 12 di antara Puskesmas yang akan melakukan akreditasi ulang tahun ini merupakan puskesmas yang seharusnya reakreditasi di tahun 2020. Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan akreditasi ulang menjadi tertunda.

Sebanyak 12 puskesmas itu habis masa akreditasinya di tahun 2020, namun tertunda karena Covid-19. “Jadi dilakukan akreditasi ulang tahun ini, bersama 6 puskesmas yang memang tahun 2021 masuk masa reakreditasi,” katanya.

Masa berlaku akreditasi Puskesmas hanya 3 tahun. Jika masa berlaku dinyatakan habis, maka Puskesmas yang bersangkutan harus melakukan akreditasi ulang.

Adapun 6 puskesmas yang masuk masa akreditasi di tahun ini yaitu Puskesmas Pulupuh, Puskesmas Malalak, Puskesmas Bawan, Puskesmas Muaro Putuih, Puskesmas Kapau, dan Puskesmas Padang Tarok.

Baca Juga  Maksimalkan Layanan Untuk Kesehatan Masyarakat, Sarana dan Prasarana RSUD Lubuk Basung Makin Lengkap

Dari 23 Puskesmas yang ada di Kabupaten Agam, 4 di antaranya sudah mengantongi akreditasi utama meliputi Puskesmas Palembayan, Puskesmas Matur, Puskesmas Baso dan Puskesmas Biaro.

Pihaknya menargetkan, dari 18 Puskesmas yang dinilai tahun ini, sebanyak 25 persen mengantongi akreditasi paripurna.

Akreditasi paripurna didapat ketika sudah memenuhi kriteria Permenkes Nomor 43 Tentang Puskesmas, baik dari segi fasilitas dan mutu pelayanan.

“Target paripurna diutamakan puskesmas yang sudah lengkap sarana prasarana, sesuai permenkes, memenuhi standar ketenagaan dan mutu pelayanan,” katanya. (210)