PADANG – 13 orang terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Vonis bebas dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (24/8/2022).
Menurut majelis hakim, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,” Hakim Ketua Rinaldi Triandoko membacakan vonis.
Dalam vonisnya, dua dari 13 terdakwa yakni Jumadi dan Ricki Novaldi, seluruh hakim sepakat atau tidak berbeda pendapat (dissenting point).
Sementara untuk 11 terdakwa lainnya, yakni Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Terdakwa Upik, salah satu hakim berbeda pendapat.
Menanggapi putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Informasi yang dihimpun, sidang yang dilaksanakan secara hybrid itu berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
Dua Kliennya Divonis Bebas Tanpa Dissenting Point, Ini Kata Suharizal
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memvonis bebas Jumadi dan Ricki Novaldi tanpa dissenting point atau berbeda pendapat.
Jumadi dan Ricki Novaldi merupakan dua dari tiga belas terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru.
Vonis bebas dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, saat sidang putusan, Rabu (24/8/2022).
Penasihat Hukum Jumadi dan Ricki Novaldi yakni Dr Suharizal mengapresiasi vonis bebas majelis hakim terhadap para terdakwa.
Pasalnya, menurut Suharizal, para terdakwa khususnya kliennya memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Suharizal pun berharap putusan bebas itu bisa menjadi spirit bagi penyelenggara pengadaan tanah jalan tol Padang-Pekan Baru.
“Khususnya pegawai Badan Pertanahan Nasional untuk bekerja lebih maksimal karena pranata hukum melindungi mereka dalam proyek strategis nasional,” ujar Suharizal.
Sebelas terdakwa lain, Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Upik juga divonis bebas.
Majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,”
kata Hakim Rinaldi membacakan vonis.
Namun untuk Jumadi dan Ricki Novaldi, majelis hakim tidak dissenting point atau berbeda pendapat. Sementara 11 terdakwa lainnya, salah satu hakim dissenting point.
Menanggapi vonis bebas majelis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yandi Mustiqa bersama tim menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Yandi Mustiqa Cs menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa
Syamsuardi dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Terdakwa Buyung Kenek dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Khaidir dituntut 8 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa Sabri Yuliansyah dituntut 8 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Raymon dituntut 6 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa Husen dituntut 6 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Syamsul Bahri dituntut 8 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa Nazaruddin dituntut 8 tahun 6 bulan, denda 100 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Syafrizal dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 tahun.
Terdakwa Yuliswan dituntut 10 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Sementara Terdakwa Jumadil, Riki Nofaldo, dan Upik dituntut 10 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti. Nilainya dan subsider masing-masing terdakwa juga bervariasi. (*)












