Hukum  

1 Kg Sabu Diamankan, Penangkapan Terbesar Sejak Polres Dharmasraya Berdiri

Kapolres AKBP Imran Amir, didampingi kabag Ops Kompol Rifai dan Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya Iptu RajulanĀ  memperlihatkan barang bukti, Senin (18/11) (roni aprianto)

PULAU PUNJUNG – Satresnarkoba Polres Dharmasraya, mengamankan 1 kilogram sabu dari lima tersangka, yakni MW (24), MZ (21), dan FK (43) warga Aceh. Kemudian, RD ( 33) dan LH ( 33) warga Jawa.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir, Senin (18/11) mengatakan, ini merupakan penangkapan narkoba paling besar selama Polres Dharmasraya berdiri. Dalam waktu lebih kurang dua minggu membuahkan hasil yang sangat luar biasa. Keberhasilan penangkapan pelaku narkoba berkat informasi masyarakat dan kerjasama jajaran Polres Dharmasraya.

“Satu kilogram narkotika jenis sabu ini, kalau dirupiahkan lebih kurang Rp2 miliar. Pelaku ditetapkan sebagai bandar narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Lanjut kapolres, menurut pengakuan tersangka, mereka berangkat dari Medan menuju Muaro Bungo. (ron/peri)