Warga Payakumbuh Manfaatkan Pemutihan Denda PKB dan BBNKB

Ilustrasi. (Ist)

Payakumbuh – Program penghapusan denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberlakukan 1 September sampai 31 Oktober 2020 mendatang, benar-benar dimanfaatkan masyarakat Kota Payakumbuh.

Hal ini nampak dari antusias masyarakat untuk mengurus PKB dan BBNKB kendaraan bermotor di Samsat Payakumbuh, Selasa (8/9).

Penghapusan atau pemutihan denda pajak kenderaan bermotor dan bea balik nama kenderaan bermotor di tengah sulitnya perekonomian masyarakat akibat pendemi corona itu, benar-benar menjadi angin segar bagi pemilik kenderaan bermotor yang sudah menunggak bayar pajak.

Program ini selain dalam rangka relaksasi ekonomi akibat corona, juga bentuk insentif kepada masyarakat terdampak corona.

Salah seorang warga Payakumbuh Dadang, saat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak beberapa tahun, mengaku bangga dan bersyukur. Meski hanya penghapusan denda pajak, namun dirinya menyebut sangat terbantu dengan program itu. Apalagi saat ini perekonomian sedang sulit akibat wabah virus corona.

“Alhamdulillah. Saya memang sudah menunggak bayar pajak dan Insya Allah akan dibayar sekarang mumpung ada pemutihan denda pajak. Kita tinggal bayar pokok pajaknya saja dan dendanya sudah diputihkan. Jumlah dendanya lumayan juga sih kalau di bayar,” ujarnya.

Sementara Kepala UPTD Samsat Kota Payakumbuh Yanidar yang dihubungi terpisah membenarkan, jika sejak diberlakukannya pemutihan atau penghapusan denda PKB dan BBNKB sejak 1 September 2020 lalu hingga kini memang ada peningkatan jumlah kunjungan orang ke Samsat Kota Payakumbuh.

“Memang ada peningkatan jumlah kunjungan orang ke kantor induk Samsat Payakumbuh sejak ada program penghapusan sanksi administrasi PKB, BBNKB dan SWDKLLJ. Ini berlaku untuk semua jenis kenderaan. Maka dari itu kita himbau masyarakat pemilik kendaraan untuk segera bayar pajak kenderaan dilayanan Samsat, jangan sampai terlewatkan,” ucapnya.

Disampaikannya, kalau bayar pajak kendaran bermotor yang tahunan, misalnya belum sempat melakukan pembayaran dan sekarang sudah jatuh tempo, bayar sekarang dendanya tidak ada. Bagi masyarakat yang membeli kendaraan seken atau bekas, balik nama pun dibebaskan biaya.

“Contohnya bagi pemilik kendaraan bermotor, apabila belumlah atas nama pribadi atau masih atas nama pemilik lama bakal dipermudah. Kalau biasa balik nama dikenakan pajak bea balik nama kendaraan satu persen dari harga jual, sekarang diputihkan,” sampainya.

Dikatakan, meski ada peningkatan jumlah orang datang ke Samsat untuk memanfaatkan program penghapusan denda PKB dan BBNKB, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan covid-19.

Setiap masyarakat yang akan masuk ke dalam ruangan pelayanan Samsat, wajib pakai masker, cuci tangan dengan menggunakan sabun di air mengalir dan masuk bilik penyemprotan disinfektan, serta saat di dalam rungan pelayanan duduk harus jaga jarak minimal satu meter.

“Kita tetap menerapkan protokol kesehatan corona dalam pelayanan. Ini kita lakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran corona lebih luas. Jadi bagi masyarakat yang tidak pakai masker, maka terpaksa harus mencari masker dulu, karena kawasan samsat wajib pakai masker dan petugas tidak akan mengizinkan bagi warga yang tidak pakai masker untuk masuk,” pungkasnya. (207)