Hukum  

Warga Pasbar Ditangkap, 33 Paket Sabu Diamankan Polres Pariaman

PARIAMAN – Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap MH (42) warga Labuah Luruih Desa Air Gadang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat saat hendak melakukan transaksi narkoba, Sabtu (23/10) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres AKBP Deny Rendra Laksmana, melalui Kasubbag Humas AKP Syafruddin L menyampaikan, MH dibekuk di Jalan. Sibaruas Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah plastik bening dalam pipet warna biru yang diduga berisi sabu, 32 buah paket kecil plastik bening diduga sabu.

Baca Juga  170 Paket Sabu-sabu Siap Edar Disita, Ini Kata Polisi

“Anggota juga mengamankan 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah dompet kecil warna putih, 1 buah kaca pirek yang terpasang dot, 2 buah pipet yang diruncingkan dan 2 unit handphone,” ujarnya.

Penangkapan berawal ketika tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat MH sering melakukan transaksi narkoba di daerah Pilubang Kecamatan Sungai Limau.

Setelah mendapat informasi tersebut tim Opsnal Mata Elang langsung menuju TKP untuk melakukan pengintaian dan memastikan pelaku akan melakukan transaksi narkoba. Kemudian, tepat pukul 17.30 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 plastik klip bening yang diduga sabu yang disimpan di dalam pipet warna biru.

Baca Juga  Miliki Sabu, Lima Orang Diciduk Satuan Narkoba Polres Bukittinggi

“Yang mana dari pengakuan pelaku 1 paket kecil diduga sabu tersebut adalah miliknya,” kata Kasubbag Humas.

Setelah itu, kata AKP Syafruddin, kemudian anggota melakukan pengeledahan di rumah pelaku yang berjarak sekitar 1 Km dari TKP. Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku, anggota juga menemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.(arief)