BUKITTINGGI – Sesuai dengan arahan dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI), setiap pedagang harus mulai menjual minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liternya.
Kondisi seperti ini sudah mulai diberlakukan di Kota Bukittinggi di setiap toko atau swalayan.
Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi Wahyu Bestari yang didampingi Kabid Perdagangan Mira Rosy kepada topsatu.com menjelaskan ketetapan penjualan minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter itu, sudah dilaksanakan di kota wisata ini sejak 19 Januari 2022 lalu.
Hal ini sesuai dengan kebijakan Menteri Perdagangan RI M.Luthfi serta keputusan rakor dinas yang membawahi perdagangan di Sumatera Barat.
Penetapan harga minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter itu merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau.
“Jadi, Pemerintah Kota Bukittinggi sudah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada pengusaha atau pedagang sehingga saat ini seluruh toko ritel modern di Bukittinggi sudah menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liternya”, ujar Wahyu belum lama ini.
Sementara itu, lanjut Wahyu untuk pasar tradisional masih diberikan waktu untuk penyesuaian harga.
Karena, pedagang pasar tradisional masih memiliki stok minyak goreng yang dibeli dari distributor dengan harga tinggi.
“Untuk pedagang di pasar tradisional ini diberi waktu satu minggu untuk menyamakan harga. Karena stok minyak goreng saat ini dibeli dengan harga yang tinggi”, jelasnya.
Pemerintah Kota Bukittinggi berharap, seluruh took ritel modern dapat menerapkan penjualan minyak goreng kemasan dengan satu harga Rp 14.000 per liternya sehingga masyarakat dapat terbantu dengan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan sembako khususnya minyak goreng. (as)