Vonis Sidang Kasus Sapi : Keenam Terdakwa Divonis 1,5 Tahun

Ilustrasi. (ist)

PADANG – Enam terdakwa atas kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) divonis masing-masing 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang yang digelar Selasa (5/2) di Pengadilan Negeri Padang.

Hakim ketua sidang, Dedi Kuswara berpendapat, perbuatan keenam terdakwa ini dinilai telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUH Pidana.

Selain hukuman penjara, keenam terdakwa ini, yaitu Darmayanti selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Fandi Ahmad Putra selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), Andi Adam Putra selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan, Putri Ratna Sari, Wikran dan Ardian Ika Artanto juga dikenakan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu hakim juga membebankan uang pengganti untuk empat orang terdakwa, yakni terdakwa Putri sebesar Rp.246,2 juta, terdakwa Andi Adam dengan uang pengganti sebesar Rp.305 juta, terdakwa Ardian Rp. 206 juta, dan terdakwa Wikran Rp. 208,9 juta.

Atas putusan ini JPU mengaku pikir-pikir. Adapun tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, satu orang terdakwa atas nama Fandi dituntut 6 tahun penjara, sedangkan lima lainnya dituntut 5 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU Awilda menyebut kalau para terdakwa dinilai telah merugikan negara.

Selain memperkaya diri sendiri, JPU juga mengatakan pengerjaan proyek pengadaan ternak itu juga tidak selesai sebagaimana mestinya.

JPU Awilda juga menyebutkan, kepada keenam terdakwa terbukti melanggar dengan pasal 3 junto pasal junto pasal 18 19 nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi.

Usai mendengar pembacaan amar tuntutan oleh JPU, sidang yang diketuai hakim Dedi Kuswara didampingi oleh Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan masing-masing menunda sidang hingga Jumat (29/2).

Seperti diketahui, perkara tersebut menjadi atensi Kajati Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.

Temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan dana APBD Sumbar sekitar Rp.35 miliar. (wy)