PEKANBARU – Sebuah video viral di media sosial menampilkan keluhan seorang supir truk besar yang mengaku telah dipalak oleh oknum polisi lalu lintas sebesar Rp500 ribu saat melintas di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (24/4/2025).
Dalam video tersebut, terdengar suara pria yang diduga merupakan supir truk mengungkapkan kekesalannya setelah kendaraannya diberhentikan oleh petugas lalu lintas di Pos Polisi dekat Gramedia.
“Nyasar, Sudirman Pekanbaru. Cair-cair, kena palak Rp500 ribu. Itu kont**, kont** di Pos itu,” ujar suara pria dalam video, sembari mengarahkan kamera ke petugas lalu lintas.
Supir truk tersebut mengaku hanya tersesat saat hendak menuju Medan, namun malah masuk ke dalam Kota Pekanbaru yang seharusnya tidak dilintasi oleh kendaraan besar di luar jam tertentu.
Dikutip dari riauonline.co.id, menanggapi video tersebut, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP I Made Juni Artawan memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik pemalakan yang dilakukan oleh petugas.
Supir tersebut dikenai sanksi tilang karena telah melanggar aturan lalu lintas.
“Kendaraan sudah ditilang secara resmi. Jadi tidak benar ada pemalakan. Supir hanya membayar denda sesuai pelanggaran,” jelas AKP I Made, Jumat (25/4/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran tersebut bukan karena supir tidak mengetahui jalan, melainkan karena truk besar tersebut masuk ke wilayah kota di luar waktu yang diperbolehkan.
“Kendaraan besar masuk kota di luar jam yang ditentukan jelas melanggar aturan. Ini bisa menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Karena itu, penilangan adalah langkah yang sesuai prosedur,” tegasnya.
AKP I Made mengimbau agar para pengemudi kendaraan besar lebih berhati-hati dan memahami peraturan rute serta waktu yang diperbolehkan saat melintasi wilayah kota, demi kelancaran dan keselamatan bersama.(*)












