PADANG – Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai NasDem, Dr. (H.C.) Ir. M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam membangun ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing produk daerah, serta melindungi karya dan inovasi anak bangsa.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Kegiatan Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan di Aula Studio UPT Asrama Haji Padang, Jumat (3/7).
Kegiatan yang terselenggara atas kerja sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia ini dihadiri oleh Wali Kota Padang H. Fadly Amran, Desmaniar, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Syamsurizal, tokoh masyarakat Kota Padang sekaligus Ketua KIP Sumatera Barat periode 2014–2019, serta ratusan peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, akademisi, mahasiswa, komunitas kreatif, dan masyarakat.
Dalam sambutannya, M. Shadiq Pasadigoe menyampaikan bahwa Sumatera Barat memiliki kekayaan intelektual yang sangat melimpah. Berbagai produk unggulan seperti rendang, songket Silungkang, tenun Pandai Sikek, sulaman Minangkabau, kerajinan tradisional, seni budaya, hingga beragam produk UMKM merupakan kekayaan daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan harus memperoleh perlindungan hukum.
Menurutnya, perlindungan melalui hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya merupakan langkah penting untuk meningkatkan nilai tambah produk, memperluas pasar, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai Anggota DPR RI Komisi XIII yang menjadi mitra kerja Kementerian Hukum Republik Indonesia, saya akan terus memperjuangkan kebijakan yang memperkuat perlindungan kekayaan intelektual serta memperluas akses layanan bagi masyarakat. Kita ingin semakin banyak karya anak bangsa yang terlindungi dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” tegas M. Shadiq Pasadigoe.
Ia juga mengajak para pelaku UMKM, seniman, akademisi, mahasiswa, dan generasi muda untuk tidak ragu mendaftarkan hasil karya mereka sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus investasi ekonomi di masa depan.
Sementara itu, Wali Kota Padang H. Fadly Amran, B.B.A. menyampaikan apresiasi kepada M. Shadiq Pasadigoe dan Kementerian Hukum Republik Indonesia atas penyelenggaraan kegiatan tersebut di Kota Padang. Menurutnya, edukasi mengenai kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam membangun budaya inovasi dan memperkuat daya saing daerah.
Dalam sambutannya, Fadly Amran mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Padang saat ini tengah mempersiapkan pengajuan Kota Padang sebagai anggota UNESCO Creative Cities Network (UCCN) pada kategori Creative City of Gastronomy (Kota Kreatif Kuliner). Menurutnya, kekayaan kuliner Minangkabau yang telah dikenal di tingkat nasional maupun internasional menjadi modal besar untuk meraih pengakuan dunia.
“Kami sedang mempersiapkan seluruh persyaratan agar Kota Padang dapat diajukan sebagai Kota Kreatif Kuliner UNESCO. Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat identitas Kota Padang sebagai kota kuliner, meningkatkan sektor pariwisata, mengembangkan ekonomi kreatif, serta membuka peluang investasi yang lebih luas,” ujar Fadly Amran.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan tersebut harus diiringi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melindungi hak cipta, merek, resep, inovasi produk, dan berbagai bentuk kekayaan intelektual lainnya sehingga produk-produk unggulan Kota Padang memiliki perlindungan hukum yang kuat dan mampu bersaing di pasar global.
Pada kesempatan yang sama, Desmaniar, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat terus memberikan layanan konsultasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual kepada masyarakat. Menurutnya, semakin banyak karya yang didaftarkan, semakin besar pula peluang peningkatan nilai ekonomi dan perlindungan hukum bagi para penciptanya.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi pemaparan materi, diskusi, dan konsultasi mengenai pendaftaran hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta berbagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual lainnya.
Menutup sambutannya, M. Shadiq Pasadigoe berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong lahirnya semakin banyak produk unggulan Sumatera Barat yang terlindungi secara hukum, memiliki daya saing tinggi, dan mampu mengharumkan nama daerah di tingkat nasional maupun internasional.
“Jika setiap karya masyarakat terlindungi, maka inovasi akan terus tumbuh, ekonomi daerah akan semakin kuat, dan Sumatera Barat akan menjadi salah satu pusat ekonomi kreatif Indonesia yang mampu bersaing di tingkat dunia,” pungkas M. Shadiq Pasadigoe. (*)












