UDA WAKO Diterapkan, Warga Padang Panjang Semakin Mudah Urus SKPWNI

PD. PANJANG–Masyarakat Kota Padang Panjang semakin diberikan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan publik, menyusul diterapkannya pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal ke Kota Padang Panjang melalui program/inovasi UDA WAKO (Urus Dokumen Daerah Asal Warga Kota).
“Sejak diterapkannya UDA WAKO, masyarakat Kota Padang Panjang semakin mudah dalam pengurusan SKPWNI,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang Hj. Maini kepada Topsatu.com, Selasa (4/4).
Menurut Maini, inovasi itu merupakan perwujudan visi misi Walikota Fadly Amran Dt. Paduko Malano yang tertuang dalam Perwako No 37 Tahun 2019 tentang Masterplan Smart City. Walikota berkomitmen untuk mewujudkan Smart Governance, dimana instansi pemerintahan diwajibkan untuk menata kelola pemerintahan dan layanan secara efektif, efisien dengan mengembangkan inovasi dan adopsi teknologi.
Pengurusan surat pindah bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengurus administrasinya dari daerah asal untuk menjadi warga Kota Padang Panjang, dapat diberikan bantuan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang melalui program UDA WAKO. Program ini dilaksanakan merupakan hasil pengembangan dan inovasi yang terus dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil.
“Dukcapil sebagai instansi pelaksana yang diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan di bidang administrasi kependudukan, berkomitmen untuk menerapkan Smart Governance dengan selalu mengembangkan inovasi dan adopsi teknologi,” tandasnya.
Dalam aplikasi administrasi Kemendagri dimungkinkan untuk bisa memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat. Maka peluang inilah yang diambil oleh Maini selaku Kepala Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang. “Kita kemudian menciptakan Inovasi UDA WAKO untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat,” sambungnya.
Menurut Maini, masyarakat yang akan dibantu tentunya bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi di daerah asal dan mereka harus datang dengan membawa dokumen lengkap daerah asal ke Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang. Petugas akan melayani pengurusan administrasi masyarakat dengan membuat pengajuan/permohonan kepada instasi daerah asal. Setelah permohonan diajukan, maka menunggu respon dari daerah asal untuk menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Selesai SKPWNI daerah asal diterbitkan, seketika itu juga maka petugas Dukcapil memberikan informasi kepada masyarakat melalui telepon seleluar, memproses kedatangan sekaligus menerbitkan dokumen kependudukan di Kota Padang Panjang. Masyarakat juga diberikan kesempatan pengantaran dokumen ke rumah melalui aplikasi PADUKO.
“Semua layanan dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. Semua layanan Dukcapil tidak dipungut biaya karena semua pembiayaan layanan dukcapil sudah ditanggung oleh Walikota Fadly Amran dalam APBD,” pungkasnya. (Jas)