Tutupi Defisit, DPRD Ajak Pemprov Hitung Lagi Pendapatan dan Belanja untuk APBD Perubahan

Untuk meminimalkan defisit anggaran, DPRD Sumbar mengajak pemprov untuk menghitung kembali potensi pendapatan dan belanja untuk APBD Perubahan Sumbar  2023. Jumlah defisit diperkirakan Rp350 miliar.

Kondisi Tragis

Seperti diberitakan Singgalang pada edisi 15 Agutus lalu, kondisi APBD Perubahan Sumbar Tahun 2023 dinilai Ketua DPRD Sumbar, dalam kondisi tragis. Hal ini dikarenakan ada defisit anggaran mencapai Rp350 miliar dan penurunan target pendapatan senilai Rp330 miliar.

Kedua hal ini mengakibatkan perlunya rasionalisasi kegiatan dan program mencapai angka Rp650 miliar.

“Ini merupakan kondisi yang sangat tragis sekali dan merupakan kejadian pertama dari APBD Sumbar. Ini menjadi PR yang sangat berat bagi DPRD dan Pemprov untuk menyeimbangkan kembali APBD Perubahan 2023,” ujar Supardi saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (14/8).

Supardi memaparkan sesuai rancangan kebijakan perubahan (KUA) dan plafon penggunaan anggaran sementara (PPAS), defisit 2023 adalah sebesar Rp350 miliar. Rencananya jumlah tersebut akan ditutup Silpa 2022.

Dari pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, ditemukan Silpa sebesar Rp298,2 miliar.

“Namun dari Silpa itu sebagian besar merupakan sisa kegiatan yang earnmarked dan harus dikembalikan pada peruntukan yang sama (DAK, BOS dan kas BLUD). Sedangkan Silpa yang bisa bebas digunakan pada peruba han APBD Tahun 2023 hanya sebesar Rp32,2 miliar. Jadi masih diperlukan anggaran sebesar Rp320 miliar lagi untuk menutupi defisit tadi,” ujar Supardi.

Sementara itu, lanjut Supardi, dalam rancangan KUA-PPAS tersebut, pemprov juga menyampaikan adanya penurunan pendapatan sebesar Rp303,5 miliar. Hal ini, tambah dia, mengakibatkan perlu dilakukan rasionalisasi kegiatan dan program secara besar-besaran dengan nilai belanja mencapai Rp623 miliar. Ini sangat tragis sekali,” tegas Supardi lagi.

Dia menambahkan memperhatikan kebutuhan anggaran APBD Perubahan 2023, baik itu untuk hibah pilkada maupun pencapaian target kinerja RPJMD dan pelaksanaan program unggulan kepala daerah yang akan berakhir pada Tahun 2025, maka tidak boleh terjadi penurunan pendapatan daerah.

“Apabila ini terjadi maka akan banyak target kinerja RPJMD dan program unggulan yang tidak terlaksana. Oleh sebab itu, gubernur dan jajaran mesti memiliki terobosan tambahan pendapatan daerah,” katanya.(w)