Tunjukkan Tren Positif Pelayanan Publik, Pemkab Limapuluh Kota Diganjar Penghargaan Ombudsman RI

Limapuluh Kota – Peningkatkan kualitas pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dibawah kepemimpinan Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, kembali menunjukkan tren positif. Kepastian itu didapatkan setelah Ombudsman RI menyampaikan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik bagi 19 daerah kabupaten/jota di Sumatera Barat, dalam acara yang dilaksanakan di Auditorium Gubernuran, Senin (8/1), yang dikemas dalam acara penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

Setelah sebelumnya Kabupaten Limapuluh Kota mengalami kenaikan signifikan di tahun 2022 hingga 33,94 poin, dari nilai 46,93 di tahun 2021 dan pada tahun 2022 mencapai 80,87 pada penilaian tahun 2023 oleh lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan itu. Pada saat itu, mereka mengumumkan jika pelayanan publik Pemkab Limapuluh Kota berprediket tinggi dengan nilai 85,59.

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin, yang menerima langsung penghargaan tersebut dari Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumbar Yefri Heriani. Pada kesempatan itu, bupati menyampaikan, bahwa prestasi yang ditorehkan jajarannya ini berasal dari memberikan pelayanan terhadap masyarakat. “Pelayanan publik menjadi salah satu janji saya yang dituangkan dalam misi keempat dalam RPJMD 2021-2026. Dan menjadi program prioritas yang harus dipacu Pemkab Limapuluh Kota,” ujarnya.

Dikatakan, prestasi ini dapat jadi pemicu Pemkab Limapuluh Kota dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena sejatinya, aparatur pemerintahan adalah pelayan masyarakat yang digaji untuk melayani masyarakat. Kemudian dikatakannya tren positif ini berkat kerja keras bersama unit pelayanan publik melalui bimbingan Ombudsman Perwakilan Sumbar.

“Kita berkomitmen akan terus berupaya secara optimal untuk menata sistem pelayanan publik, yang efektif dan efisien. Dan Pemkab Limapuluh Kota di era sekarang akan terus berupaya meningkatkan pelayanan berbasis digital yang bermuara pada pencapaian kepuasan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, menyebut, kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023 kembali meningkat dari tahun sebelumnya. “Kami mengucapkan selamat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, ini menunjukkan komitmen kepala daerah dalam menyediakan pelayanan publik yang sesuai standar,” ujarnya.

Yefri Heriani menuturkan, bahwa penilaian ini dilakukan dengan melihat kompetensi, sarana prasarana pemberi pelayanan publik, proses standar pelayanan publik, persepsi dalam administrasi dan pengelolaan pengaduan. “Penilaian dilakukan pada beberapa Perangkat Daerah (PD) di Pemkab Limapuluh Kota yang memberikan pelayanan, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Dinsos, Puskesmas Piladang dan Puskesmas Dangung-dangung,” ucapnya.

Pada saat itu, turut hadir mendampingi Bupati adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Afri Efendi, Kepala Dinas Sosial Indra Suryani, Kepala DPMPTSP Aneta Budi, Plt. Kepala Disdukcapil Erinaldi, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Deki Yusman, dan Sekretaris Dinas Kesehatan, Wilda Reflita. (207)