TPP ASN Dipotong Jika Mangkir Tanpa Keterangan

Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan.(ist)

PULAU PUNJUNG – Dharmasraya terus berinovasi dan melahirkan aturan dalam upaya meningkatkan disiplin ASN dilingkup pemkab setempat. Kali ini seluruh OPD sudah diharuskan menggunakan Aplikasi Absensi Online (Abon) untuk merekam kehadiran ANS. Absensi Online ini menggunakan Smartphone yang terhubung dengan koordinat masing-masing pegawai OPD. Dimana sistem ini sudah mengintegrasikan antara absensi online, E-Kinerja dengan TPP online.

Absensi online dan E-Kinerja ini nantinya akan dijadikan dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Bagi PNS yang tidak masuk selama 4 hari Tanpa Keterangan, maka untuk bulan berikutnya TPP yang bersangkutan tidak dapat dibayarkan.

“Saya mengimbau kepada seluruh Kepala OPD untuk mengingatkan seluruh ASN yang ada di jajarannya agar menggunakan Absensi Online dan E-Kinerja. Untuk melaporkan kinerja harian dan bulanan sebagai dasar perhitungan TPP. Diharapkan tidak ada lagi kedepannya ASN yang melakukan pelanggaran (indisipliner) yang tidak diproses atau diberikan punishment. TPP adalah sebagai bentuk reward bagi ASN yang taat dan bekerja aktif dan selalu disiplin dalam bekerja,” tegas Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam kegiatan Apel Gabungan, baru- baru ini.

Bupati sangat mengharapkan agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Dharmasraya dapat meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat dipenuhi dengan sebaik-baiknya. (roni )