Tim Tabur Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO di Kasang Padang Pariaman

PADANG – DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan Kejaksaan di kawasan Kasang, Padang Pariaman, diantar ke wilayah hukumnya, Rabu (18/10).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi mengatakan, tim tabur, yakni dari Kejaksaan Agung, Kejati Sumbar, Kejari Padang ini mengamankan DPO di rumahnya pada Selasa kemarin.

Sebelumnya memang Tim Tabur sudah mendapat informasi kalau DPO ini sudah menetap dan tinggal di kawasan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

“DPO menetap di sana kurang lebih satu tahun,” katanya.

Setelah DPO ini berhasil diamankan, proses selanjutnya DPO diantar untuk diserahkan ke Kejati Bengkulu.

“Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Oktober sekira pukul 08.00 WIB telah dilaksanakan pengantaran DPO Kejaksaan Tinggi Bengkulu oleh tim tabur gabungan Kejaksaan Agung berkerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang ke Bandara Internasional Minangkabau,” paparnya.

Dia juga menyebutkan, proses pengantaran DPO dikawal langsung oleh Asintel Kejati Sumbar didampingi tim tabur gabungan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Diketahui, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 sampai 2009 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7,5 miliar.

Dalam keterangannya dia menjelaskan, DPO yang bernama Defrizal ini sebelumnya melarikan diri setelah perkaranya inkrah di persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada April 2017, dengan vonis pidana penjara 6,5 tahun dan denda Rp.200 juta. (Wy)