PAYAKUMBUH – Satuan Narkoba Polres Payakumbuh kembali menunjukan eksitensinya dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Payakumbuh dengan meringkus dua orang pemuda yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran sabu, Jumat (17/02/2023) malam.
Dua pemuda FR (28) dan AI (23) ini, di ringkus tim Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh di sebuah halaman rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur
Kapolres melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, menerangkan, penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan prilaku mereka yang kerap mengedarkan sabu layaknya menjual kacang goreng
“ Mereka bekerja sama mengedarkan sabu menggunakan sepeda motor, tersangka FR sebagai pemilik sabu dan AI bertugas sebagai pencari pasien/pembeli serta bersama-sama mengantar sabu itu ke pemesan “ terang Iptu Aiga.
Ipda Firman yang memimpin jalanya penangkapan menambahkan kedua tersangka ini sudah di pantau gerak geriknya sebelum di lakukan penangkapan di TKP
“ Tersangka FR sempat membuang barang bukti, namun tersangka akhirnya mengakui barang bukti itu miliknya ketika kita temukan dan di lakukan introgasi terhadapnya di TKP, “ kata Ipda Firman.
Dari hasil penangkapan Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu dibungkus plastik bening, dua handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 130.000.
“ Anggota saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keduanya, kita akan informasikan bila ada perkembangan baru, “ pungkas Kasat Narkoba. (aci)












