Hukum  

Tim Opsnal Sapu Jagat Polres Pesisir Selatan Ungkap Kasus Narkoba Shabu

PAINAN – Pada Rabu, 6 Maret 2024, Tim Opsnal Sapu Jagat Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Shabu. Penangkapan tersebut merupakan yang kedelapan dalam tahun ini, dengan total 13 tersangka yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Kasus terbaru ini melibatkan tiga orang tersangka, yang berhasil ditangkap pada hari Selasa malam, 5 Maret 2024, di Kampung Jinang Ken. Jinang Kampung Pansur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di daerah tersebut.

Kasat Reserse Narkotika Polres Pesisir Selatan, IPTU Riki Yovrizal, SH, MH, dan Dantim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba, IPDA Syafri Afrizal, SH, MH, yang memimpin langsung penangkapan, telah memastikan kebenaran pengungkapan tersebut.

Dalam operasi tersebut, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan tersebut dan berhasil menangkap tiga tersangka, yakni SA (26), YJ (29), dan RF (36). Dari tangan mereka, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga paket Shabu ukuran sedang, empat paket kecil Shabu, bong alat hisap Shabu lengkap, uang tunai sebesar 700 ribu rupiah, tiga unit ponsel, dan kertas catatan transaksi.

Kasat Reserse Narkotika Polres Pesisir Selatan, IPTU Riki Yovrizal, SH, MH, mengonfirmasi penangkapan tersebut, menegaskan bahwa ketiga tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika No.35 tahun 2009. Hal ini sejalan dengan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam mewujudkan program “Pessel Zero Narkoba” yang dicanangkan oleh Kapolres AKBP Nurhadiansyah, S.I.K.

Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Polres Pesisir Selatan tidak akan mengendurkan upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (*)