Tim Kupu-Kupu Polres Agam Tangkap Pelaku Cabul terhadap Anak Berkebutuhan Khusus yang Sempat Buron

AGAM – Tim Kupu-Kupu dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam kembali menunjukkan taringnya.

Seorang pria berinisial AS alias Agus (62), yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus, berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri selama berbulan-bulan.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 18.15 WIB, di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Keberadaan pelaku berhasil dilacak oleh tim yang dikenal handal memburu pelaku kejahatan ini, setelah sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Agam pada Februari 2025.

“Tersangka sempat kabur usai laporan dibuat, namun berkat kerja keras tim, pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan. Kini ia telah kami bawa ke Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto.

Baca Juga  Polsek Limapuluh Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Pelaku Diamankan

Pengungkapan kasus bermula dari pengakuan korban kepada keluarganya, bahwa dirinya telah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali di rumah pelaku pada tahun 2022.

Peristiwa memilukan itu baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatis tersebut.

“Pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk melancarkan aksinya. Ini sangat memprihatinkan. Tindak kejahatan terhadap anak, apalagi yang berkebutuhan khusus, adalah pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan hukum,” tegas AKP Eriyanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1), dengan ancaman pidana berat.

Kapolres Agam, AKBP Muari juga angkat bicara terkait penangkapan ini.

Baca Juga  Indosat Perkuat Jaringan dengan AI untuk Hadapi Lonjakan Konektivitas di Ramadan dan Lebaran

Ia menegaskan bahwa Polres Agam tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak.

“Ini komitmen kami untuk memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat, terutama anak-anak yang termasuk kelompok rentan. Kami akan mempercepat proses penyidikan agar pelaku segera diadili dan mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan seksual, terutama terhadap anak.

Penanganan cepat dan profesional, kata dia, akan terus menjadi prioritas demi menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi.

Dengan penangkapan ini, Polres Agam tidak hanya menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat, tetapi juga membuktikan keberpihakan nyata pada korban dan upaya serius dalam memberantas kejahatan seksual di wilayah hukumnya.(thohir)