Tiga Pelajar di Solok Tewas Dihantam Truk di Saok Laweh

Polisi melakukan olah TKP. (rusmel)

AROSUKA -Kecelakaan tragis melibatkan sepeda motor Honda Beat dengan mobil dump truk terjadi di jalan lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Jorong Pincuran, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Rabu (19/11) pagi.

Akibat lalin ini, tiga pelajar SMPN 5 Kubung yang berbocengan dengan sepeda motor Honda Beat BA 6979 PAB tewas setelah bertabrakan dengan dump truck yang dikemudian Amriful (61), sekitar pukul 10.30 Wib pagi. Pengendara motor Rama Hamdani (15) tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sedangkan dua rekannya yang berboncengan, Restu Alfitra (15) dan Rahman Dani (14), dinyatakan meninggal setelah dilarikan ke rumah Sakit M. Natsir Solok.

Terhadap itu, Kapolres Solok melalui Kasat Lantas setempat Iptu Rido, SH, MH mengungkapkan kronologis kecelakaan, berawal ketika sepeda motor Honda Beat BA 6979 PAB yang dikendarai Rama Hamdani (15) dengan membonceng dua rekannya, Restu Alfitra (15) serta Rahman Dani (14), melaju dari arah Kota Sawahlunto menuju Kota Solok.

Baca Juga  Warga Palembayan Meninggal Terlindas Truk

Dalam kondisi jalan licin karena gerimis, begitu melewati tikungan tipis di kawasan Jorong Pincuran, Nagari Saok Laweh, pengendara sepeda motor diduga kehilangan kendali.

Sepeda motor yang dikendarai mengalami slip dan melebar ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, dump truck BA 8528 PU yang dikemudikan Amriful (61) datang dari arah Solok. Tak pelak, tabrakan maut tidak terelakkan,.

“Akibat tabrakan keras ini, ketiga pelajar yang menaiki sepeda motor mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia. Korban kemudian dibawa ke RS M. Natsir Kota Solok. Sementara pengemudi dump truck kita amankan,”ujar Kasat Lantas Polres Solok Iptu Rido yang dikonfirmasi Kamis (20/11) di Arosuka.

Baca Juga  Kecelakaan Maut di Penurunan Puncak Kiambang, 4 Orang Dilaporkan Tewas

Terhadap kedua kendaraan yang menjadi barang bukti, sudah diamankan di Unit Gakkum Sat Lantas Polres Solok. Petugas Satlantas juga telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi.

Menurut Kasat Lantas, kasus kecelakaan maut ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (1) dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.

Pada kesempatan, Kasat Lantas Polres Solok Iptu Ridu terus memberi himbauan kepada masyarakat, agar melarang dan mencegah anak dibawah umur mengendarai kendaraan di jalan raya.

“ Kita sudah berulang kali menyampaikan dan sosialisasi dalam Operasi Zebra Singgalang 2025, agar mematuhi peraturan lalu lintas serta melarang anak dibawah umur membawa kendaraan,” tegasnya. (rml)