Hukum  

Tersangka Baru Kasus Penganiayaan  Prajurit TNI Bertambah Jadi Lima Orang

Sejumlah kendaraan Harley Davidson diamankan sementara di Mapolres Bukittinggi. (Asrial gindo)

BUKITTINGGI – Penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi kembali menetapkan tersangka baru Kasus Penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan anggota Club Motor HOG di Kota Bukittinggi.

Penetapan Tersangka baru ini berdasarkan pemeriksaan alat bukti  yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Penanganan Kasus Penganiayaan terhadap 2 personel TNI Kodim 0304/Agam.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, didampingi Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, membenarkan penambahan satu lagi tersangka baru dalam kasus penganiyaan terhadap dua personil Kodim 0304/Agam tersebut.

Baca Juga  Lima Moge Rombongan Pengeroyok Prajurit TNI Diproses Polda Sumbar

Tersangka baru yang ditetapkan itu berinisial TR (33). Penambahan tersangka itu  sesuai dengan hasil penyelidikan dan hasil Gelar Perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bukittinggi.

“Sebelumnya kita  juga telah menetapkan 4 tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama yang di lakukan anggota Club Motor HOG terhadap Korban personil Intel Kodim 0304/Agam,  yakni B (16), S (49), HS (48), JAD (26) jadi dengan penambahan 1 orang tersangka lagi total menjadi 5 orang tersangka ucap Akp Chairul Amri.

Baca Juga  Berniat Selamatkan Penumpang Stres, Pegawai Perhubla Tenggelam di Perairan Ambon

Ia menjelaskan, kelima  tersangka itu dijerat dengan pasal 170 junto 351 dan 56 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gindo)