SELATPANJANG – Setelah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Zulkfli SIp MSi, mantan Kabid Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kepulauan Meranti pemerintah kabupaten setempat memberhentikannya sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara, pemberhentian penuh alias dipecat akan dilakukan jika kasus nya inkrah atau telah diputuskan bersalah dalam proses pengadilan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bakharudin MPd menegaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara Zulkifli telah keluar pekan lalu.
Pemberhentian sementaranya keluar setelah Pemkab Meranti mengajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dengan pemberhentian sementara ini, maka Zulkifli menerima gajinya sebagai ASN hanya separuh atau setengah dari yang semestinya diterima. Hal itu menjadi konsekwensi karena tersandung pidana korupsi,” ungkapnya.
Jika nantinya dinyatakan bersalah dalam pengadilan, maka ia akan diproses pemberhentian penuh dan tidak menerima gaji sama sekali.
Hal itu akan diproses setelah dokumen keputusan pengadilan disampaikan kepada BKN sebagai syarat pengusulan pemberhentian.
“Kita lihat saja kelanjutan prosesnya (Zulkifli red) di kepolisian. Saat ini kita sifatnya menunggu proses,” tambahnya.
Bakharudin menginformasikan juga bahwa jabatan Zulkifli sebagai Kabid Perkebunan DKPP sudah diisi oleh pelaksana tugas.
Sementara, untuk dijabat oleh pejabat definitif menunggu intruksi pimpinan.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, untuk sementara waktu diisi oleh pelaksana tugas. Namun untuk diisi oleh pejabat difinitif menunggu intruksi pimpinan,” akunya.
Untuk diketahui, Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kepulauan Meranti, Zulkifli SP, MSi (45) saat ini ditahan di Polres Kepulauan Meranti sejak Selasa (12/8/2025).
Ia diduga merugikan negara hingga Rp1.433.070.000 atas kegiatan pengadaan 225.000 bibit Kopi Liberika yang bernilai Rp2.250.000.000 pada tahun 2023.
- Herman Jadi Plt Kabid Perkebunan
Kepala DKPP, Ifwandi yang dikonfirmasi mengaku sudah ada pengganti sementara Zulkifli sebagai Kabid Perkebunan. Plt Kabid Perkebunan dijabat rangkap oleh Kabid Peternakan, Herman.
“SK Plt Kabid Perkebunan sudah keluar. Dirangkap oleh Kabid Peternakan, Herman,” ucapnya.
Ia berharap walaupun merangkap jabatan, Herman bisa maksimal dalam menjalankan tugas tambahan sebagai Kabid Perkebunan. Karena cukup banyak program di bidang tersebut.
Terkait usulan untuk bisa diisi oleh pejabat definitif, Ifwandi mengaku menyerahkannya kepada pimpinan. Namun ia berharap agar segera diisi oleh pejabat difinitif.
“Soal pengisian pejabat definitif, kita serahkan kepada pimpinan. Karena hal itu menjadi hak prerogatif kepala daerah,” katanya.
Pewarta: Ahmad Yuliar












