Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Kejati Sumbar

PADANG – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dan Kejaksaan Negeri Padang mengamankan Ahmad Safwi yang merupakan terpidana kasus penipuan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung), Ketut Sumedana, menyatakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang sejak 2020 diamankan saat sedang berjualan dengan istrinya di Jakarta, pada Minggu (6/11/2022).

“Adapun pengamanan terhadap terpidana Ahmad Safwi pyl Ahmad dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Sumedana dalam keteranganya, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga  Kembali Satpol PP Beri Surat Teguran PKL Jalan Hiligoo

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 53 K/Pid/2020 tanggal 03 Maret 2020, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban Rosman Muchtar mengalami kerugian sebesar Rp900 juta, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Pengamanan terhadap terpidana dilakukan dengan tindakan persuasif. Setelah diamankan, terpidana dititipkan di Polsek Kebon Jeruk untuk kemudian diberangkatkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Padang.

Selanjutnya, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga  Baru Padang Panjang yang Siap Salurkan Bantuan Wabah Covid, Ini Alasannya

Setelah dinyatakan sehat, terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Padang untuk pelaksanaan penahanan.(*)