Terkait Dugaan Korupsi, Kejati Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Setdaprov Sumbar

FOTO: Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Biro PBJ) Setdaprov Sumbar, Senin (25/3/2024).Ist

 

PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Biro PBJ) Setdaprov Sumbar, Senin (25/3/2024).

Dalam penggeledahan itu, tim Kejati Sumbar memeriksa sejumlah berkas. Penyidik mencari surat lelang pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan Kelompok Kerja (Pokja) V Biro PBJ Setdaprov Sumbar pada 2021 lalu.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi pembelian alat peraga dari Dinas Pendidikan Sumbar yang disebut melebihi pagu senilai Rp 18 miliar pada tahun 2021 lalu. Sebelumnya penggeledahan, Kejati Sumbar telah meminta keterangan 35 orang buntut kasus ini.

“Pemeriksaan ini mencari bukti terkait dengan Dinas Pendidikan, bukti yang dicari ada hubunga sesuai dengan pengadaan barang dan jasa pada 2021. Pokjanya ada di Biro PBJ. Pokja V bekerja sesuai ketentuan, kemudian dibatalkan sepihak. Kemudian ditunjuk Pokja VII,”ungkap

Disebutkannya, penggeledahan dilakukan karena saksi dari Biro PBJ mengaku tidak mengetahui keberadaan sejumlah dokumen. Ternyata ketika pengeledahan malahan lebih banyak dokumen yang terkait dibutuhkan.

“Dalam pemeriksaan kami tidak menemukan evaluasim bukti kualifikasi, hasil evaluasi, saksi Pokja V dan VII kebanyakan tidak mengetahui dokumen tersebut,”katanya.

Dikatakannya, berkas yang dicari adalah dokumen pemenang awal. Dokumen lainnya juga sudah ditemukan. Nanti akan dibawa di ruang penyidik.

“Untuk sementara lebih 35, orang saksi dan keterangan ahli. Apakah akan dipanggil lagi saksi tambahan, akan diputuskan penydidik. Kapan perlu akan pemeriksaan tambahan,”ulasnya.

Disebutkan, penyidik nantinya akan menetapkan tersangka setelah cukup bukti sekitar April 2024. “Siapapun yang menerima aliran dana ini akan ditetapkan menjadi tersangka. Tidak ada pandang bulu,”ujarnya.

Dalam penggeledahan itu Kejati Sumbar menurunkan tim 25 orang ditambah 4 intel Kejati. Ruang yang digeledah yakni ruang Kepala Biro, Kabag Pengadaan, Pokja V Kasubag dan terkait dengan pengadaan barang jasa.