PULAU PUNJUNG – Dua terduga pencurian sarang burung walet diamankan Polsek Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung. Dua pelaku tersebut adalah HM (36) warga Jorong Bawan, Nagari Bawan, Agam, dan AM (48) warga Jorong Sago, Nagari Mangopoh, Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Pelaku ditangkap, Senin (25/11 sekira pukul 02.00 WIB, di Jorong Kubang Panjang, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung.
Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi didampingi Kanit Reskrim Ipda Welly Wahyudi menjelaskan, penangkapan pencuri berawal dari laporan pemilik gedung walet, Tito Fernado (34). Pemilik gedung sarang walet mendatangi kantor Polsek. Ia melaporkan ada dua orang yang dicurigai mengendap-endap, dan masuk ke dalam bangunan sarang walet miliknya.
” Mendapat laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Pulau Punjung langsung menuju tempat kejadian perkara kemudian diamankan beserta barang bukti berupa, sarang burung walet,” jelas Iptu Safrinaldi.
Untuk proses lebih lanjut, pihak polsek juga telah memanggil sejumlah saksi atas tindak pidana pencurian sarang burung walet itu. (ron)












