Padang  

Tempat Hiburan Malam dan Restoran Tutup Selama Libur Imlek

AKBP Imran Amir. (antara)

Padang, Singgalang – Tempat hiburan malam hingga restoran tutup selama libur panjang perayaan Imlek. Hal itu diungkapkan Kapolresta Padang Kombespol Imran Amir, Kamis (11/2/2021).

“Pemerintah Kota Padang bersama pihak kepolisian memutuskan untuk menutup lokasi yang berkemungkinan mengundang keramaian selama libur panjang perayaan Imlek. Penutupan akan diberlakukan Kamis malam ini sekitar pukul 21.00 WIB,” Ujar Imran Amir

Dijelaskan Kapolresta Padang, adapum lokasi yang ditutup di antaranya tempat hiburan malam, kafe hingga restoran. Pembatasan operasional lokasi yang berkemungkinan mengundang keramaian ini berlaku sampai 14 Februari 2021.

“Kami bersama unsur Pemerintah Kota Padang sudah menyiapkan langkah-langkah mengantisipasi libur panjang dalam perayaan hari Imlek. Dalam hal ini kami telah menyiapkan langkah. Pertama kami mengimbau kepada masyarakat mulai nanti malam pukul 21.00 WIB, semua tempat hiburan malam, kafe, restoran dan tempat keramaian ada ditutup,” jelasnya.

Imran menegaskan, upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 di Kota Padang. Apalagi dari data pihaknya, hunian atau pesanan hotel saat ini telah penuh.

“Kami tahu data terkahir hunian, pesanan hotel sudah full dalam tiga hari ini. Kami mengantisipasi jangan sampai terjadi klaster baru dan peningkatan positif covid-19,” jelasnya.

Selain lokasi tempat hiburan malam dan restoran, pihak kepolisian juga akan membatasi mobilitas keluar masuk masyarakat ke objek wisata Pantai Air Manis dan Pantai Padang. Beberapa jalan alternatif menuju kawasan pantai ditutup.

Menurut Imran, untuk pintu keluar dan masuk kawasan Pantai Padang hanya ada dua. Di antaranya awal Jalan Samudera dekat Masjid Al Hakim dan persimpangan Pool NPM.

“Mulai pagi besok sampai 07.00-18.00 WIB dari Jumat sampai Minggu, kami buat aturan titik keluar masuk hanya ada dua. Untuk semua akses pintu masuk lainnya ditutup mati,” tuturnya.

Untuk masyarakat yang berada di kawasan Pantai Padang, kata Imran, pihaknya juga membatasi waktu selama empat jam. Jika melebihi waktu, masyarakat diminta untuk keluar dari area Pantai Padang. “Atau sebelum waktu yang ditentukan sudah mulai banyak kerumunan, kami akan lakukan pembubaran,” kata dia. (Arief)