Tangkapan Sat Narkoba Polres Payakumbuh: Pengedar Sabu Diringkus di Rumahnya

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PAYAKUMBUH – Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (18/01) malam. Tersangka bernama Mon (37), bertempat tinggal di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Barat, dan ditangkap saat sedang menonton televisi di rumahnya oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.

Kasat Narkoba, Iptu Aiga, menyatakan bahwa penangkapan Mon merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya di sebuah Counter handphone di Kelurahan Labuah Basilang yang melibatkan dua tersangka.

”Betul kita berhasil amankan si pengedar dari kasus penangkapan sebelumnya,” ujar Aiga.

Mon, yang sebelumnya pernah tersangkut dalam kasus pencurian pada 2017, tidak bisa mengelak saat polisi menyergap dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Di hadapan ketua RT dan RW setempat, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket, dibungkus dengan plastik bening dan disimpan dalam saku celana sebelah kanan.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu unit handphone merk Oppo, satu unit timbangan merk Scale, dan satu bungkus plastik klip warna bening. Seluruh barang bukti bersama tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut. (mat)